Satu per satu terdakwa perkara-perkara yang berkaitan dengan seorang Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra telah dinyatakan terbukti bersalah. Sengkarut kasus ini menyeret setidaknya 2 orang jenderal kepolisian dan seorang jaksa.
Bermula dari penangkapan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia pada akhir Juli 2020. Saat itu Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penangkapan Djoko Tjandra. Listyo saat itu menjabat sebagai Kabareskrim.
Djoko Tjandra semestinya berada di dalam sel sejak 2009. Saat itu Djoko Tjandra dijerat perkara dugaan pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Namun pria berjulukan 'Joker' itu kabur ke luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelahnya terungkap deretan kasus yang berkaitan dengan Djoko Tjandra. Apa saja?
1. Kasus Surat Jalan Palsu
Dalam perkara pembuatan dan penggunaan surat jalan palsu ada 3 orang terdakwa yaitu Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, dan Djoko Tjandra sendiri. Perkara ini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Djoko Tjandra divonis 2,5 tahun bui, lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 2 tahun penjara.
Lalu, Brigjen Prasetijo selaku mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri divonis 3 tahun penjara. Vonis Prasetijo lebih tinggi dari tuntutan jaksa yaitu 2,5 tahun bui.
Sedangkan Anita divonis 2,5 tahun penjara. Hukuman untuk Anita lebih berat 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa.
2. Kasus Suap Pengurusan Fatwa MA
Untuk kasus ini ada 3 terdakwa yaitu Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, dan Djoko Tjandra. Dalam perkara ini terbukti adanya aliran uang dari Djoko Tjandra ke Pinangki dan Andi Irfan untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) demi lolosnya Djoko Tjandra dari hukuman.
Pinangki divonis 10 tahun penjara, jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan yaitu 4 tahun penjara. Namun khusus Pinangki, jaksa memberikan dakwaan lain yaitu terkait pencucian uang.
Sedangkan Andi Irfan divonis 6 tahun penjara. Vonis tersebut lebih tinggi dibanding dengan tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.
Untuk Djoko Tjandra di kasus ini berkasnya disatukan dalam perkara lainnya yaitu terkait penghapusan daftar pencarian orang (DPO) serta red notice Interpol.
3. Kasus Suap terkait Red Notice
Untuk perkara ini ada 4 terdakwa yaitu Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi, dan Djoko Tjandra. Untuk tiga nama pertama sudah divonis yaitu sebagai berikut:
- Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara. Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebesar 3 tahun penjara.
- Brigjen Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara. Putusan ini juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa yaitu 2,5 tahun penjara.
- Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara. Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yaitu 1,5 tahun penjara.
Djoko Tjandra belum divonis untuk 2 perkara di atas karena persidangannya masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun Djoko Tjandra sudah dituntut yaitu 4 tahun penjara. Vonis untuk Djoko Tjandra kemungkinan akan dibacakan dalam 1-2 pekan ke depan.
(dhn/dhn)