Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, mengajukan permohonan pindah tempat penahanan dari rumah tahanan KPK ke Rutan Polres Jakarta Selatan (Jaksel). Permohonan itu telah diajukan Nurhadi ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Benar, berdasarkan informasi yang kami terima, terdakwa Nurhadi mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta agar pindah rumah tahanan dari Rutan cabang KPK ke Rutan Polres Jakarta Selatan dengan alasan kesehatan dan sudah usia lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (21/3/2021).
Ali menyebut KPK tentu menghargai permohonan Nurhadi tersebut. Namun, Ali menegaskan bahwa selama Nurhadi ditahan di Rutan KPK pun hak-haknya tetap dipenuhi dengan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu kami tegaskan bahwa hak-hak seluruh tahanan di Rutan KPK telah kami penuhi, termasuk soal kesehatan tentu menjadi prioritas utama. Rutan KPK juga memiliki dokter klinik yang siap kapanpun memeriksa kesehatan para tahanan," ucapnya.
Ali menilai alasan Nurhadi mengajukan pindah penahanan karena kesehatan berlebihan. Dia berharap majelis hakim menolak permohonan Nurhadi.
"Untuk itu kami berharap majelis hakim banding menolak permohonan terdakwa tersebut karena kami berpandangan sama sekali tidak ada urgensinya pemindahan tahanan dimaksud," katanya.
"Terlebih selama proses penyidikan maupun persidangan kami nilai terdakwa Nurhadi juga tidak kooperatif," tambahnya.
Simak video 'Nurhadi Divonis 6 Tahun Bui, Jaksa KPK Nyatakan Banding!':