Nurhadi Ajukan Pindah ke Rutan Polres Jaksel, KPK Harap Hakim Tolak

Nurhadi Ajukan Pindah ke Rutan Polres Jaksel, KPK Harap Hakim Tolak

Farih Maulana Sidik - detikNews
Minggu, 21 Mar 2021 14:23 WIB
Eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono kembali jalani sidang virtual. Sidang itu digelar terkait kasus suap-gratifikasi yang menjerat keduanya
Eks Sekretaris MA Nurhadi (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, mengajukan permohonan pindah tempat penahanan dari rumah tahanan KPK ke Rutan Polres Jakarta Selatan (Jaksel). Permohonan itu telah diajukan Nurhadi ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Benar, berdasarkan informasi yang kami terima, terdakwa Nurhadi mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta agar pindah rumah tahanan dari Rutan cabang KPK ke Rutan Polres Jakarta Selatan dengan alasan kesehatan dan sudah usia lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (21/3/2021).

Ali menyebut KPK tentu menghargai permohonan Nurhadi tersebut. Namun, Ali menegaskan bahwa selama Nurhadi ditahan di Rutan KPK pun hak-haknya tetap dipenuhi dengan baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu kami tegaskan bahwa hak-hak seluruh tahanan di Rutan KPK telah kami penuhi, termasuk soal kesehatan tentu menjadi prioritas utama. Rutan KPK juga memiliki dokter klinik yang siap kapanpun memeriksa kesehatan para tahanan," ucapnya.

Ali menilai alasan Nurhadi mengajukan pindah penahanan karena kesehatan berlebihan. Dia berharap majelis hakim menolak permohonan Nurhadi.

ADVERTISEMENT

"Untuk itu kami berharap majelis hakim banding menolak permohonan terdakwa tersebut karena kami berpandangan sama sekali tidak ada urgensinya pemindahan tahanan dimaksud," katanya.

"Terlebih selama proses penyidikan maupun persidangan kami nilai terdakwa Nurhadi juga tidak kooperatif," tambahnya.

Simak video 'Nurhadi Divonis 6 Tahun Bui, Jaksa KPK Nyatakan Banding!':

[Gambas:Video 20detik]



(fas/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads