Pemilik Lahan Bantah Tanah di Ciledug yang Ditembok 2 Meter Jalan Umum

Pemilik Lahan Bantah Tanah di Ciledug yang Ditembok 2 Meter Jalan Umum

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Minggu, 21 Mar 2021 13:32 WIB
Tembok yang menutup akses keluar-masuk rumah Hadiyanti (60), warga Ciledug, Kota Tangerang, dirobohkan. Ekskavator pun diturunkan.
Tembok yang menutup akses rumah warga Ciledug dibongkar. (Grandyos Zafna/detikcom)
Tangerang -

Camat Ciledug, Syarifuddin, menyatakan lahan sengketa tempat berdirinya tembok setinggi 2 meter yang menutup akses rumah Hadiyanti (60) merupakan jalan umum. Salah satu ahli waris tanah, Herry Mulya, membantahnya.

"Jadi, kenapa itu dianggap jalan umum? Tadinya bidang tanah itu kan fasilitas saya sendiri. Karena ada keterangan dari Pak Camat di satu berita yang beredar, bahwa tanah itu sudah dihibahkan oleh kami," ujar Herry saat dihubungi detikcom, Minggu (21/3/2021).

Herry mengaku tidak mengerti bagaimana bisa tanah milik orang tuanya, Anas Burhan, yang sudah meninggal pada 2009, tiba-tiba dihibahkan menjadi jalan umum. Sebab, anak-anak Anas yang notabene merupakan ahli waris saja belum dilakukan pecah waris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya nggak ngerti (dihibahkan ke siapa). Orang tua saya meninggal 2009. Sekarang 2021. Kita belum pecah waris, belum dibagi-bagi ke anak-anaknya, tanah-tanahnya milik orang tua. Jadi tanpa ditanya pun, nggak ada satu pun ahli waris yang bisa hibahkan karena nggak ada surat hibahnya," katanya.

"Tapi yang beredar itu katanya sudah hibah untuk jalan umum. Kalau hibah ada aktanya, ini nggak ada. Makanya berita yang beredar itu dapat dari mana?," sambung Herry.

ADVERTISEMENT

Terlebih, lanjut Herry, pihaknya tidak mungkin berani membuat pagar penghalang tanpa izin terlebih dahulu pada 2019. Jika ada bukti yang menunjukkan bahwa tanah tersebut sudah dihibahkan sebagai jalan umum, protes pasti berdatangan saat pemasangan tembok.

"Iya dong. Kalau nggak diizinkan, pasti dihancurkan. Kan kami nggak tinggal di situ. Mustahil rasanya kita bisa bangun di tanah orang, dan orangnya terganggu. Kan gitu. Pasti mereka protes kan, 'Pak nggak bisa, Pak. Ini udah hibah untuk kami atau umum. Ini aktanya.' Kan begitu," tandasnya.

Diketahui, Camat Ciledug, Syarifuddin, pernah mengungkapkan lahan sengketa yang menutup akses rumah warga merupakan jalan umum. Hal itu berdasarkan data dokumen fisik dan yuridis bidang tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Berdasarkan warkah dari BPN, itu jalan umum," kata Syarifuddin saat dimintai konfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (16/3).

Simak video 'Pemasang Akan Bangun Lagi Tembok yang Tutupi Rumah Warga di Ciledug':

[Gambas:Video 20detik]

(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads