Kasasi Ditolak MA, Bupati Pesisir Selatan Ajukan PK

Kasasi Ditolak MA, Bupati Pesisir Selatan Ajukan PK

Jeka Kampai - detikNews
Sabtu, 20 Mar 2021 21:47 WIB
Rusma Yul Anwar usai pelantikan
Foto: Jeka Kampai/detikcom
Pesisir Selatan -

Setelah kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA), Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan mengaku telah menerima surat permohonan PK dari Rusma.

"Permohonan PK sudah disampaikan oleh Bapak Rusma secara tertulis pada Jumat, 12 Maret, dan sudah kami sampaikan kepada pimpinan untuk proses lebih lanjut," kata Kepala Kejari Pesisir Selatan Donna Rumiris Sitorus dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (20/3/2021).

Dia mengatakan, meski PK sudah diajukan, sesuai aturan hukum perundang-undangan, tidak akan menunda eksekusi. Namun Donna mengatakan Kejari Pesisir Selatan masih menunggu petunjuk dari pimpinan terkait upaya eksekusi terhadap Rusma.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau berdasarkan KUHP, pengajuan PK tidak menunda eksekusi," katanya.

"Memang, kami sudah menerima petikan putusannya dan eksekusi belum dilakukan. Petikannya sudah kami terima tanggal 12 Maret. Kami masih menunggu petunjuk pimpinan," tambah Donna.

ADVERTISEMENT

Donna mengatakan pihaknya menunggu petunjuk dari pimpinan karena menyangkut kepala daerah. "Tentunya kita harus lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan," katanya lagi.

Terkait upaya PK Rusma, Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat (Sumbar) Andre Rosiade menyatakan dukungannya terhadap semua langkah hukum yang diambil. Diketahui, Rusma merupakan kader dan Ketua DPD Partai Gerindra Kabupaten Pesisir Selatan.

Rusma mengajukan PK atas kasusnya yang divonis pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan, sekaligus diperintahkan agar terdakwa ditahan.

"Gerindra mendukung penuh (semua) langkah Bupati Pessel untuk mendapatkan keadilan," kata Andre saat dimintai konfirmasi terpisah.

Menurut anggota Komisi VI DPR-RI itu, sesuai konstitusi, pengajuan PK merupakan hak yang bisa digunakan setiap warga negara dalam mendapatkan keadilan setelah permohonan kasasi ditolak MA.

"Saya sebagai Ketua DPD Gerindra sudah berkoordinasi dengan bidang advokasi, Bang Habiburokhman. Kita support penuh," katanya.

Sejak awal, Gerindra memandang kasus yang menjerat Rusma mengandung unsur politis, karena berkaitan dengan pertarungan menjelang Pilkada 2020. Pada pilkada ini, Rusma, yang masih menjabat sebagai wakil bupati saat itu, 'melawan' Bupati Pesisir Selatan petahana Hendrajoni.

"Kasusnya mengandung unsur politis. Masyarakat Pesisir Selatan sudah memilih Rusma Yul Anwar, membuktikan bahwa sosoknya dibutuhkan masyarakat," kata Andre.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Diketahui, sebelumnya Mahkamah Agung mengeluarkan putusan menolak kasasi yang diajukan Rusma Yul Anwar dalam perkara pidana khusus lingkungan. Rusma dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan sekaligus diperintahkan agar terdakwa ditahan.

Putusan hukum atas Rusma Yul Anwar keluar sehari sebelum Rusma dilantik sebagai Bupati Pesisir Selatan pada 26 Februari 2021. MA menolak permohonan kasasi yang pernah diajukan sang bupati.

Perkara itu ada dalam berkas dengan Nomor Perkara 31 K/PID.SUS-LH/2021 tersebut diputus oleh hakim Hidayat Manao, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno, dan Dr Sofyan Sitompul.

Sebelum mengajukan kasasi, Rusma divonis bersalah pada tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Padang. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu melakukan usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan. Kasusnya bergulir sejak September 2019.

Rusma, yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Pesisir Selatan, maju di pilkada setempat. Kader dan Ketua DPC Partai Gerindra Pesisir Selatan itu memenangi pertarungan melawan Hendrajoni, Bupati Pesisir Selatan petahana, dengan angka sangat mencolok.

Rusma Yul Anwar, yang berpasangan dengan Rudi Hariyansyah, diusung koalisi Gerindra, PAN, Perindo, Berkarya, dan PBB. Pasangan ini memperoleh 128.922 suara (57,24%), jauh di atas Bupati Petahana Hendrajoni-Hamdanus 86.074 (38,22%) dan mantan Ketua DPRD Pesisir Selatan Dedi Rahmanto Putra-Arfianof Rajab, yang hanya memperoleh 10.220 (4,54%).

Namun, sehari menjelang pelantilkannya sebagai bupati pada 26 Februari 2021, MA mengeluarkan putusan yang isinya menolak permohonan kasasinya dalam perkara pidana khusus lingkungan.

Rusma dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan sekaligus diperintahkan agar terdakwa ditahan.

Perkara yang ada dalam berkas dengan Nomor Perkara 31 K/PID.SUS-LH/2021 tersebut diputus oleh hakim Hidayat Manao, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno, dan Dr Sofyan Sitompul.

Sebelum mengajukan kasasi, Rusma divonis bersalah pada tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Padang. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu melakukan usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan. Kasusnya bergulir sejak September 2019.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads