Setelah ditutup untuk umum sejak awal mula pandemi COVID-19, tempat pemakaman khusus (TPK) pasien positif COVID-19 milik Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) di daerah Macanda, Kabupaten Gowa, akhirnya dibuka untuk umum khususnya untuk keluarga yang ingin berziarah. Namun ada syarat bagi para pengunjung.
Pembukaan pemakaman khusus COVID-19 di Macanda, Gowa, ini tertuang dalam Surat Edaran Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Nomor: 127/SEd/III/2021 yang diteken di Makassar pada 12 Maret 2021. Andi menegaskan setiap warga yang hendak berziarah ke pemakaman khusus COVID tersebut harus mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
"Tentu pelaksanaan ziarah ke TPK COVID-19 Macanda diatur mengikuti protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari risiko penularan bagi para peziarah," kata Andi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembukaan pemakaman khusus COVID-19 ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari tim ahli Satgas COVID-19, dengan mempertimbangkan bahwa ziarah merupakan kegiatan sosial keagamaan yang penting bagi masyarakat. Jika proses ziarah diatur dan mengikuti standar protokol kesehatan, tidak ada risiko penularan COVID-19.
"Para peziarah tidak diwajibkan mengenakan APD (alat pelindung diri) selama dalam area pemakaman. Yang terpenting dan wajib dijalankan tentu protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan," tegasnya.
Ada tujuh syarat yang harus dipenuhi warga yang ingin berziarah ke pemakaman khusus COVID Pemprov Sulsel. Berikut aturannya menurut surat edaran yang diteken Andi Sudirman:
1. Mendaftar secara daring dan datang setelah mendapatkan konfirmasi dari Satgas.
2. Jadwal ziarah adalah setiap hari pukul 09.30-11.30 dan pukul 15.30-17.30 Wita.
3. Jumlah maksimal keluarga yang berkunjung sebanyak 5 orang.
4. Lama sesi ziarah 30 menit per satu rombongan keluarga, (maksimal 2 rombongan keluarga satu kali sesi).
5. Diharapkan menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman.
6. Setiap keluarga peziarah akan didampingi dari pihak pengamanan (Satpol PP/TNI/Polri) dan petugas Macanda.
7. Wajib menjalankan protokol kesehatan: menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan (3M). Tidak diwajibkan menggunakan baju APD seperti hazmat.
Simak video 'Plt Gubernur Sulsel Rapat Evaluasi Barang-Jasa':