Perbup yang dimaksud adalah Perbup Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barant dan Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang. Perbup itu hanya membolehkan truk-truk di atas Golongan II (bersumbu 3 dan seterusnya) lewat pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB. Kenyataannya, truk-truk besar bisa lewat Jl Raya Legok pada siang bolong.
Dari pihak Wakil Rakyat yang punya daerah pemilihan meliputi Kabupaten Tangerang, Wakil Ketua Fraksi PKS DPR, Mulyanto, menyatakan kerusakan Jl Raya Legok jelas disebabkan oleh beban berat dari truk-truk besar yang lewat tak peduli batas waktu itu. Maka, solusinya adalah penegakan aturan dalam Perbup Tangerang Nomor 46 Tahun 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Tonase kendaraan yang berlebih dan berlangsung lama, apalagi di musim hujan, akan menyebabkan jalan rusak," kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan, Mulyanto, kepada detikcom, Kamis (18/3) kemarin.
(dnu/dnu)