Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Nabire menggelar ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di seluruh Nabire, Papua. Alasannya, Pilbup Nabire digelar dengan sistem noken, bukan sistem coblos langsung.
Sengketa bermula saat KPU Nabire memutuskan paslon Yufinia Mote dan Muhammad Darwis (paslon nomor urut 1) memperoleh 61.423 suara, Mesak Magai dan Ismail Djamaludin (paslon nomor urut 2) memperoleh 61.729 suara dan dinyatakan sebagai paslon dengan perolehan suara terbanyak. Adapun Fransiscus Xaverius dan Tabroni Bin M Cahya (paslon nomor urut 3) memperoleh 46.224 suara. Pihak yang kalah menggugat ke MK dan dikabulkan.
"Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Nabire untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan di channel YouTube MK, Jumat (19/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK memerintahkan pemungutan suara ulang itu harus berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diperbaiki sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan dengan sistem pencoblosan langsung. Hasil pemungutan suara ulang itu harus dilaporkan ke MK.
"Memerintahkan pemungutan suara ulang itu maksimal 90 hari sejak putusan ini diucapkan," ujar majelis.
MK memerintahkan KPU dan Bawaslu melakukan supervisi atas penyelenggaraan pemilihan ulang itu. Polri dan jajarannya juga diperintahkan MK mengawal proses pemilu ulang itu.
"Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya, khususnya Polres Nabire dan Polda Papua untuk melakukan pengamanan dan pelaksanaan Putusan Mahkamah ini sesuai dengan kewenangannya," cetus majelis.
Alasan majelis mengulang pemilu adalah banyak ditemukan pemilihan di Nabire dengan sistem noken. Padahal, Kabupaten Nabire tidak termasuk kabupaten yang pemungutan suaranya dapat menggunakan sistem noken.
"Sebagaimana berdasarkan Keputusan KPU Papua Nomor 98/PL.02.6-Kpt/91/Prov/XI/2020," pungkas majelis.
(asp/mae)