10 Putusan Final MK di Sengketa Pilkada 2020 Sejauh Ini

10 Putusan Final MK di Sengketa Pilkada 2020 Sejauh Ini

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 19 Mar 2021 09:45 WIB
Kegiatan di Mahkamah Konstitusi (MK) nampak berjalan normal seperti biasa. Rencananya, BPN Prabowo-Sandiaga akan menyampaikan gugatan Pemilu hari ini.
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Sebanyak 30-an perkara Pilkada Serentak 2020 diadili hingga pokok perkara. 10 Di antaranya sudah diputus pada Kamis (19/3) kemarin. Hari ini MK kembali membacakan 9 putusan pilkada.

Berikut 10 hasil putusan MK yang diambil dari data KPU, Jumat (19/3/2021):

1.Perkara No. 18 PHPU Kabuaten Belu (NTT): permohonan ditolak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2.Perkara No. 24 PHPU Kabupaten Malaka (NTT): permohonan ditolak.

3.Perkara No. 32 PHPU Kabupaten Teluk Wondama (Papua Barat):
Mengabulkan permohonan sebagian;
Membatalkan SK KPU Teluk Wondama No. 285 ttg Penetapan Hasil Rekap Suara 16 Des 2020 sepanjang TPS 5 Wasior, TPS 4 Maniwak, TPS 9 Maniwak dan TPS 14 Maniwak.
Memerintahkan Pemungutan Suara Ulang di TPS 5 Wasior, TPS 4 Maniwak, TPS 9 Maniwak dan TPS 14 Maniwak, dg diikuti oleh semua paslon, PSU dilaksanakan paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan, dan menggabungkan hasil PSU dg hasil perolehan suara awal dg dituangkan dalam SK baru ttg penetapan hasil rekap suara.

ADVERTISEMENT

4.Perkara No. 39 PHPU Kabupaten Pesisir Barat (Lampung): permohonan tidak dapat diterima karena Pemohon tidak berkedudukan hukum.

5.Perkara No. 43 PHPU Kabupaten Kotabaru (Kalsel): permohonan ditolak.

6.Perkara No. 46 PHPU Kabupaten Bandung (Jabar): permohonan tidak dapat diterima karena Pemohon tidak berkedudukan hukum.

7.Perkara No. 59 PHPU Kabupaten Nias Selatan (Sumut): permohonan tidak dapat diterima karena Pemohon tidak berkedudukan hukum.

8.Perkara No. 68 PHPU Kabupaten Karimun (Kepri): permohonan ditolak.

9.Perkara No. 100 PHPU Kabupaten Samosir (Sumut): permohonan tidak dapat diterima karena Pemohon tidak berkedudukan hukum.

10.Perkara No. 110 PHPU Kabupaten Sumbawa (NTB): permohonan ditolak.

Hari ini MK kembali membacakan 9 putusan pilkada mulai pukul 09.00 WIB. Berikut daftarnya:

1.Pilbup Sekadau
2.Pilbup Konawe Selatan
3.Pilbup Tasikmalaya
4.Pilbup Tojo Una-una
5.Pilbup Yalimo
6.Pilbup Nabire (perkara 84)
7.Pilbup Nabire (perkara 101)
8.Pilgub Kalsel
9.Pilbup Morowali Selatan

(asp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads