Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Yalimo, Papua. Pemungutan suara ulang diperintahkan dilakukan di semua TPS di Distrik Walarek dan 29 TPS di Distrik Apalapsili.
"Memerintahkan termohon (KPU Yalimo) melakukan pemungutan suara ulang di semua TPS di Distrik Welarek serta di 29 TPS di Distrik Apalapsili," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan di channel YouTube MK, Jumat (19/2/2021).
MK menyatakan pemungutan suara ulang harus dilakukan dengan supervisi KPU Papua dan KPU RI. Selain itu, MK memerintahkan pemungutan suara ulang dilakukan dengan pengawasan ketat Bawaslu Papua dan Bawaslu RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang diikuti oleh kedua pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo tahun 2020 dengan supervisi KPU Papua dan KPU RI serta dengan pengawasan ketat oleh Bawaslu Kabupaten Yalimo yang disupervisi oleh Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu RI," ujar Anwar.
MK menilai pemungutan suara di TPS yang diperintahkan untuk menggelar pemungutan suara ulang tidak dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Sehingga, menurutnya, suara di TPS itu harus dinyatakan tidak sah.
"Di Kampung Lampukmu telah dirampas sebanyak 18 kotak suara dan di Kampung Natoksili telah dirampas sebanyak 11 kotak suara," papar Anwar.
29 TPS yang dimaksud yaitu:
1. Kampung Alimuhuk
2. Kampung Asiligma
3. Kampung Eal
4. Kampung Faluk Walilo
5. Kampung Hambalo
6. Kampung Hologkalem
7. Kampung Hukalopunu
8. Kampung Kelampurin
9. Kampung Kulet
10. Kampung Moliyinggi
11. Kampung Nasinema
12. Kampung Pong
13. Kampung Sabilikalem
14. Kampung Sobikambut
15. Kampung Tikano
16. Kampung Wiralesi
17. Kampung Nohonil
18. Holuk Alma
19. Kampung Natoksili
20. Kampung Suewili
21. Kampung Yohul
22. Kampung Wiyukwilil
23. Kampung Yarema
24. Kampung Ilirek
25. Kampung Kengkembun
26. Kampung Makrig
27. Kampung Temput
28. Kampung Nonoharuk
29. Kampung Pipisim
Sebelumnya, hasil rapat pleno KPU Yalimo menetapkan paslon Bupati Erdi Dabi-Jhon Wilil mendapatkan 47.881 suara. Sedangkan paslon Lukius Peyon-Nahum Mabel memperoleh 43.067 suara. Atas keputusan KPU itu, pihak yang kalah menggugatnya ke MK.
(asp/haf)