Pejabat Kuansing Tersangka Korupsi Mangkir Pemeriksaan, Kejari Cek ke Kantor

Pejabat Kuansing Tersangka Korupsi Mangkir Pemeriksaan, Kejari Cek ke Kantor

Raja Adil Siregar - detikNews
Selasa, 16 Mar 2021 15:08 WIB
Poster
Ilustrasi korupsi (Edi Wahyono/detikcom)
Kuansing -

Kepala BPKAD Kuantan Singingi (Kuansing), Hendra alias Keken, tak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk diperiksa hari ini. Hendra merupakan tersangka kasus dana perjalanan fiktif.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Hadiman, mengatakan Hendra dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB. Tetapi, Hendra tak hadir alias mangkir.

"Tak datang, tersangka H alias K mangkir dari panggilan penyidik," kata Hadiman saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadiman mengatakan kuasa hukum Hendra datang ke Kejari. Dia mengatakan pengacara Hendra menyebut Hendra sedang ada urusan keluarga.

"Alasan urusan keluarga ke luar kota, tapi akan kami cek ke kantor BPKAD. Apakah benar dia ini pergi, apakah ada izin bupati atau tidak," katanya.

ADVERTISEMENT

Hadiman mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan kedua. Dia dipanggil untuk diperiksa pada Jumat (19/3).

"Panggilan kedua sudah kita sampaikan, sudah kita serahkan suratnya tadi lewat pengacaranya. Saya berharap dia datang pada panggilan kedua," katanya.

Hendra membenarkan dirinya tak dapat hadir pada panggilan pertama dari penyidik Kejari Kuantan Singingi. Menurut Hendra, dia sedang di Pekanbaru menjenguk orang tuanya yang sakit.

"Iya saya tidak bisa hadir hari ini, saya tadi minta penundaan. Saya di Pekanbaru ada urusan, jenguk orang tua sakit dan sudah saya minta wakilkan kuasa hukum," tegas Hendra.

"Panggilan kedua sudah, saya akan hadir," sambungnya.

Sebelumnya, Kejari menetapkan Hendra tersangka Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif ratusan juta. Penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi secara marathon.

Hendra ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memeriksa keterangan saksi dan alat bukti. Termasuk memeriksa SPPD fiktif yang telah ditandatangani Hendra sebagai Kepala BPKAD.

Atas dugaan korupsi dana fiktif tersebut, negara dirugikan Rp 600 juta. Namun, nilai kerugian disebut dapat bertambah karena proses perhitungan dan pemeriksaan masih terus berlanjut.

Selain dugaan kerugian Rp 600 juta, Kejari juga telah menerima penyerahan uang Rp 493 juta dari SPPD fiktif. Dana diserahkan karena tak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya pada tahun anggaran 2019.

(ras/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads