Tim penyidik KPK memeriksa empat orang sebagai saksi terkait dugaan korupsi atas perkara gratifikasi di Pemkot Batu periode 2011-2017. Keempat saksi diperiksa di Balai Kota Batu, Jawa Timur.
"Hari ini (19/3) bertempat di Balai Kota Pemkot Batu, Jawa Timur, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan TPK terkait gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).
Berikut daftar para saksi yang diperiksa:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Nofan Eko Prasetyo (Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya);
2. Pratama Gempur (Direktur Operasional Pupuk Bawang CafΓ© and Dining);
3. Riali (Wiraswasta);
4. Ronny Sendjojo (Staf Ahli Pengembangan pada Jatim Park 2 dan Jatim Park 3 [Dino Park]).
Seperti diketahui, KPK tengah melakukan serangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu dalam kurun waktu 2011-2017. Penyidik KPK juga sempat menggeledah ruang kerja Wali Kota Batu hingga sejumlah kantor dinas Pemkot Batu.
Penyidik KPK telah menggeledah ruang Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemkot Batu. Di sana, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait proyek pekerjaan dan perizinan tempat wisata di Kota Batu.
Selain itu, kantor Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Penanggulangan Kebakaran, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Batu juga digeledah. Lalu penyidik menggeledah kantor Badan Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda). Ruang kerja Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko juga tak luput dari penggeledahan penyidik.
KPK akan terus melakukan pengembangan terkait perkara gratifikasi yang menyeret mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
Simak juga video 'Terkait Kasus Lahan Rumah DP Rp 0, KPK Akan Panggil Anies?':