Habib Rizieq Shihab kembali menolak menghadiri persidangan secara virtual. Jaksa penuntut umum meminta hakim melakukan panggilan paksa terhadap Rizieq.
"Mohon izin, Majelis. Karena kelihatannya Terdakwa tidak mau mengikuti persidangan ini, kami mohon kepada Majelis Hakim untuk mengeluarkan penetapan untuk pemanggilan paksa terhadap terdakwa Rizieq Shihab," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang disiarkan secara virtual, Jumat (19/3/2021).
Menanggapi hal tersebut ketua majelis hakim mengatakan pihaknya akan melihat terlebih dahulu serta akan mencoba melakukan komunikasi dengan Habib Rizieq.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lihat dulu ya, bisa tidak komunikasi Terdakwa," kata Hakim.
Jaksa menambahkan, Habib Rizieq telah menyampaikan penolakan saat dilakukan penjemputan. Selain itu, penolakan dilakukan Habib Rizieq saat jaksa memberikan surat pemanggilan.
"Majelis Hakim, kami sampaikan bahwa pada intinya kami dari tim jaksa penuntut umum yang ada di rutan Mabes Polri telah menemui Saudara Terdakwa. Dalam keterangannya, pada intinya yang bersangkutan tidak bersedia untuk dihadirkan di depan persidangan secara online. Dan hal tersebut juga sudah diungkapkan Terdakwa ketika kami menyampaikan surat panggilan ke beliau," kata Jaksa.
Jaksa lantas meminta hakim melanjutkan persidangan. Persidangan diketahui dijadwalkan dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Jadi pada intinya kami jaksa penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim untuk meneruskan persidangan ini," kata jaksa.
Simak video 'Momen Pengacara Habib Rizieq Tertahan di PN Jakarta Timur!':