Awal mula kasus penjualan bayi berusia 14 hari dengan harga puluhan juta di Medan terungkap. Menurut polisi, kasus ini berawal saat ibu si bayi mencari orang untuk mengadopsi anaknya.
Kasus ini terungkap setelah tim Polda Sumut menerima informasi terkait adanya dugaan penjualan bayi oleh A, Jumat (12/2/2021). Polisi kemudian melakukan investigasi.
Polisi kemudian menangkap A. Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, uang tunai Rp 3.682.000, dua lembar KTP, SIM, serta STNK motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku sendiri diancam Pasal 76 F jo 83 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit IV AKBP Simon Sinulingga, dilansir Antara, pada Senin (15/2/2021).
Polisi mengatakan A diduga membeli bayi seharga Rp 5 juta, kemudian dijual Rp 28 juta. A menyebut bayi itu bukan anaknya.
"Jadi, kemarin sudah dimintai keterangan si pelaku inisial A itu, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian bayi yang masih kita amankan itu satu, bayi laki-laki berumur 14 hari, saat ini dirawat di RS Bhayangkara," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi ketika dimintai konfirmasi, Rabu (17/2).
"Bukan (anak si A, dari pengakuannya). Pengakuan sementara, dia itu membeli Rp 5 juta kemudian menjualnya itu yang disepakati dengan anggota kita yang lakukan undercover itu Rp 28 juta. Itu kan tertangkap tangan. (Motifnya) dia hanya mencari keuntungan," ujar Hadi.
Setelah itu, Polda Sumut menangkap dua orang bidan yang diduga terlibat kasus penjualan bayi ini. Dua bidan tersebut diamankan setelah polisi mendapatkan keterangan dari A.
"Dari pemeriksaan sementara, ditemukan bukti baru bahwa tersangka sudah beberapa kali melakukan penjualan bayi. Salah satunya dari handphone tersangka ada pengiriman bukti transfer sebesar Rp 13 juta ke wanita inisial RS yang berprofesi sebagai bidan," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga, Kamis (18/2).
Polisi juga menemukan seorang bayi. Selain RS, bidan lain yang ditangkap berinisial SP.
"Mengamankan bayi lainnya berusia 3 minggu. Bayi sudah dititipkan di RS Bhayangkara Medan," kata Simon.
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.
Sehari kemudian, polisi mengumumkan kedua bidan tersebut menjadi tersangka. Setelah menjadi tersangka penjualan bayi, dua bidan ini ditahan.
"Tersangka sudah tiga. Iya betul (dua bidan ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (19/2/2021).
"Bidan itu hasil keterangannya sebagai penyalur," sambungnya.
Namun Hadi mengatakan pihaknya masih terus mendalami peran kedua bidan itu. Menurut dia, polisi masih mengusut apakah bidan tersebut juga membantu persalinan si ibu bayi itu.
"Kita masih mendalami apakah sebatas penyalur atau yang membantu persalinan juga," ucapnya.
Jumlah tersangka kasus ini kemudian bertambah menjadi empat orang. Tersangka keempat dalam kasus ini adalah RT.
![]() |
Berawal dari Ibu Cari Orang untuk Adopsi Bayinya
Polda Sumut juga telah memeriksa orang tua dari bayi korban perdagangan manusia di Medan. Polisi menyebut orang tuanya tidak berniat menjual anaknya tersebut.
"Ibu bayi tidak ada niat menjual bayinya," kata Kombes Hadi saat dimintai konfirmasi, Kamis (18/3).
Hadi mengatakan ibu tersebut diduga tak menginginkan bayinya. Dia kemudian mencari orang yang bersedia mengadopsi anaknya itu. Namun bukannya diadopsi, bayinya malah dijual dengan harga puluhan juta.
"Ibunya hamil di luar nikah sehingga mencari orang yang bersedia adopsi anak tersebut karena malu. Tidak ada niatan menjual, karena ibu bayi statusnya sebagai saksi," sebut Hadi.