Polisi Usut Asal-Tujuan Perdagangan Bayi 14 Hari di Medan

ADVERTISEMENT

Polisi Usut Asal-Tujuan Perdagangan Bayi 14 Hari di Medan

Ahmad Arfah - detikNews
Selasa, 16 Feb 2021 10:58 WIB
Gedung Polda Sumut (Ahmad Arfah-detikcom)
Gedung Polda Sumut (Ahmad Arfah/detikcom)
Medan -

Polisi mengungkap kasus dugaan perdagangan bayi di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Asal bayi hingga tujuan perdagangan bayi itu masih diusut.

"Masih dilakukan penyelidikan oleh Krimum (kriminal umum)," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (16/2/2021).

Hadi mengatakan ada seorang bayi berusia 14 hari yang ditemukan saat polisi membongkar kasus ini. Dia belum menjelaskan siapa orang tua bayi tersebut.

"Satu (bayi), usia 14 hari," ucap Hadi.

Kasus perdagangan bayi ini dibongkar Sub-Direktorat IV/Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Terduga pelaku A disebut sebagai warga Medan Tembung.

Pengungkapan kasus perdagangan bayi bermula dari informasi adanya kegiatan penjualan anak oleh A, Jumat (12/2) sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel, uang tunai Rp 3.682.000, dua lembar KTP, SIM, serta STNK motor. Kepada penyidik Subdit Renakta Polda Sumut, A disebut mengaku hendak menjual bayi laki-laki tersebut seharga Rp 28 juta.

"Pelaku sendiri diancam Pasal 76 F jo 83 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit IV AKBP Simon Sinulingga, dilansir Antara, pada Senin (15/2).

Lihat juga video 'Kasus Perdagangan Manusia, Pria di Subang Ditangkap':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT