Polisi kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait kasus penjualan bayi di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Hingga kini, sudah ada 4 orang yang jadi tersangka dalam kasus ini.
"Tersangka 4 orang," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, saat dimintai konfirmasi, Rabu (24/2/2021).
Hadi mengatakan seseorang yang baru ditetapkan jadi tersangka ini diduga berperan sebagai perantara dalam kasus penjualan bayi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Inisial RT. Dia perantara," sebut Hadi.
Hadi menjelaskan tersangka RT ini merupakan hasil pengembangan petugas pasca ditetapkannya 3 tersangka sebelumnya. Tersangka RT ditangkap berbarengan dengan orang tua bayi yang diamankan pertama oleh petugas.
"Hasil pengembangan 3 hari pasca ditetapkannya 3 tersangka. RT ini ditangkap berbarengan dengan ditangkapnya IG, orang tua bayi pertama (yang diamankan petugas)," sebut Hadi.
Hadi menyebutkan IG selaku orang tua bayi masih berstatus saksi. "Orang tuanya saksi," ujar Hadi.
Kasus ini terungkap setelah tim Polda Sumut menerima informasi terkait adanya penjualan bayi oleh tersangka A, Jumat (12/2) pukul 13.00 WIB. Polisi langsung melakukan investigasi. Setelah itu, tersangka A diamankan. Barang bukti berupa dua unit ponsel, uang tunai Rp 3.682.000, dua lembar KTP, SIM, serta STNK motor turut disita.
"Pelaku sendiri diancam Pasal 76 F jo 83 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan," kata Direskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit IV AKBP Simon Sinulingga, dilansir Antara, pada Senin (15/2).
Kepada polisi, tersangka A mengaku membeli bayi seharga Rp 5 juta kemudian dijual Rp 28 juta. A menyebut bayi itu bukan anaknya.
"Jadi, kemarin sudah dimintai keterangan si pelaku inisial A itu, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian bayi yang masih kita amankan itu satu, bayi laki-laki berumur 14 hari, saat ini dirawat di RS Bhayangkara," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dimintai konfirmasi, Rabu (17/2).
Tak lama setelah itu, Polda Sumut menangkap 2 orang bidan yang diduga terlibat dalam kasus perdagangan bayi di Medan. Dua bidan berinisial RS dan SP tersebut diamankan setelah polisi mendapatkan keterangan dari tersangka kasus perdagangan bayi di Medan berinisial A.
"Dari pemeriksaan sementara, ditemukan bukti baru bahwa tersangka sudah beberapa kali melakukan penjualan bayi. Salah satunya dari handphone tersangka ada pengiriman bukti transfer sebesar Rp 13 juta ke wanita inisial RS yang berprofesi sebagai bidan," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga, Kamis (18/2).
Saat mengamankan kedua bidan, polisi juga menemukan seorang bayi berusia 3 minggu. Bayi itu sudah dititipkan ke RS Bhayangkara Medan. Sehari kemudian, polisi mengumumkan bahwa kedua bidan tersebut menjadi tersangka dan ditahan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua bidan itu mengaku sebagai penyalur bayi. Polisi masih terus mendalami peran kedua bidan.
Simak video 'Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Bayi di Palembang':