Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap aset yang telah disita dari para tersangka kasus ASABRI belum dapat mengembalikan kerugian keuangan negara. Bahkan nilai aset itu belum mencapai persentase 50 persen.
"Masih ditelusuri, belum, jauh dari dugaan kerugian negara masih jauh jumlahnya, belum (sampai 50 persen) jauh," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2021).
Kendati demikian, Kejagung masih menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk merilis total kerugian keuangan negara. Berdasarkan dugaan sementara, kerugian negara mencapai Rp 23 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih di-fix-an BPK, masih nunggu, dulu kan diumumkan dugaan awalkan Rp 23 triliun, kalau diperbandingkan belum, jauh, masih ditelusuri," ungkapnya.
Diketahui, Kejagung telah menyita barang bukti dari tersangka kasus korupsi PT ASABRI. Barang-barang mewah disita, dari mobil Rolls Royce hingga kapal terbesar di Indonesia.
Dari Heru Hidayat, Kejagung menyita 20 kapal yang salah satu kapalnya merupakan terbesar di Indonesia. Kapal terbesar itu merupakan kapal tanker LNG (liquefied natural gas) Aquarius.
"Ada 20 kapal disita, kasus ASABRI punya HH, kejar ke mana dapat. Kapalnya satu terbesar di Indonesia, untuk angkut, jenis kapalnya liquefied natural gas, nama kapalnya LNG Aquarius," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/2).
Tak sampai di situ, Kejagung juga menyita satu unit mobil Ferrari tipe F12 Berlinetta. Ferrari itu juga milik Heru Hidayat.
"Satu unit mobil Ferrari tipe F12 Berlinetta nomor polisi B-15-TRM beserta STNK, BPKB, dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulis, Rabu (10/2).
Terbaru, ada tiga tambang nikel yang juga disita Kejagung milik Heru. Tambang itu tersebar di Sulawesi, Sukabumi, dan Kalimantan.
"Sulawesi sudah kita sita ya, tambang nikel, punya Heru Hidayat, Sukabumi proses, Kalimantan Tengah masih proses itu," lanjutnya.
Korps Adhyaksa juga menyita mobil mewah Rolls-Royce dan belasan jam tangan mewah milik tersangka dari pihak swasta, Jimmy Sutopo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung pada Rabu (3/3/2021) mengatakan pihaknya telah menyita satu unit mobil Rolls-Royce, satu unit Mercedes-Benz dan satu unit mobil Nissan Teana jdisita milik direktur PT Jakarta Investor Relations itu.
"Satu unit mobil Rolls-Royce Phantom Coupe warna hitam no polisi: B-7-EIR, satu unit mobil Mercedes-Benz tipe M-AMG S63 CPAT (C217CBU), satu unit mobil Nissan Teana warna hitam no polisi: B-1940-SAJ," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulis.
Dari Jimmy, Kejagung juga menyita mata uang asing ataupun rupiah senilai Rp 73 juta. Kemudian, satu lembar cek dengan nilai Rp 2 miliar atas nama Jimmy Sutopo.
"Uang tunai dalam berbagai mata uang rupiah dan asing dan berbagai pecahan yang jika dirupiahkan bernilai kurang-lebih senilai Rp 73.336.830, 1 lembar cek BCA Nomor BF 914429 senilai Rp 2.000.000.000 atas nama Tersangka JS," ujarnya.
Tak hanya sampai di situ, belasan jam tangan mewah bernilai miliaran rupiah milik Jimmy juga disita penyidik Kejagung. Perhiasan cincin dan kalung juga tak luput disita.
Kejagung juga menggeledah apartemen milik Jimmy Sutopo, tersangka skandal ASABRI. Dari Apartemen Raffles Residence, Kuningan, Jakarta Selatan itu, penyidik menyita 36 lukisan berlapis emas diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Penggeledahan tempat di apartemen Raffles Residence Lantai 36 D, d/a. Jalan Prof Dr. Satrio Kav. 3-5, Kuningan, Jakarta Selatan. Salah satu hasil penggeledahan terhadap aset apartemen raffles di lantai 36 D ditemukan lukisan yang diduga berlapis emas sebanyak 36 (tiga puluh enam) buah yang diduga merupakan hasil dari kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan predicate crime Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Tersangka JS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (4/3).
Dari Benny Tjokrosaputro, penyidik menyita 411 bidang tanah dengan luas 3.090.000 m2 di Kabupaten Lebak, Banten.
"Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka BTS berupa 411 bidang tanah dengan luas 3.090.000 m2 yang terletak di Kabupaten Lebak," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3).
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita beberapa aset tanah persil milik dan/atau yang terkait dengan tersangka Benny Tjokrosaputro, yaitu:
1. 155 (seratus lima puluh lima) bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan akta jual-beli), dengan luas total 343.461 m2;
2. 566 (lima ratus enam puluh enam) bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Pelepasan / Pengakuan Hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 m2;
3. 131 (seratus tiga puluh satu) bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT Harvest Time dengan luas total 1.838.639 m2.
Dengan demikian, total keseluruhan bidang tanah yang telah disita di Kabupaten Lebak hingga hari ini, Rabu, 10 Maret 2021, yaitu 1.263 bidang tanah dengan luas kurang-lebih 7.190.000 m2.
Penyidik juga menyita tambang batubara milik Benny Tjokro. Selain itu juga ada aset sitaan dari tersangka ASABRI dari pihak swasta, Lukman Purnomosidi 3,2 hektare tanah di Bambu Apus, Jakarta Timur dan aset sitaan dari tersangka Sonny Widjaja sebanyak 17 unit bus dari garasi bus di PT Restu Wijaya, Kecamatan Simo, Boyolali, Jawa Tengah.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini