Kejagung Panggil Auditor BPK untuk Inventarisasi Keuangan Kasus Asabri

Kejagung Panggil Auditor BPK untuk Inventarisasi Keuangan Kasus Asabri

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 16 Mar 2021 10:21 WIB
kantor kejaksaan agung
Kejaksaan Agung (Foto: detikFOTO)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi PT Asabri. Penyidik memanggil auditor dari BPK untuk menghitung kerugian negara dan melakukan klarifikasi dan inventarisasi data terkait pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri.

"Tahapan baru yang mulai dilaksanakan kemarin adalah proses klarifikasi dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dengan mendatangkan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia guna melakukan klarifikasi dan inventarisasi data-data yang terkait proses pengelolaan keuangan dan investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri)," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (16/3/2021).

Leonard menyebut proses klarifikasi dan inventarisasi oleh auditor BPK RI dilakukan dengan protokol kesehatan. Selain itu, auditor BPK juga akan melakukan klarifikasi terhadap para tersangka dan saksi untuk menemukan dan menghitung kerugian keuangan negara terkait kasus PT Asabri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Klarifikasi yang akan dilakukan terhadap para saksi dan para Tersangka dilaksanakan untuk menemukan dan menghitung kerugian keuangan negara yang terjadi akibat perbuatan yang diduga melawan hukum dalam perkara tersebut, ujarnya.

Dalam kasus ini, jumlah kerugian keuangan negara sekitar Rp 23 triliun terkait kasus korupsi PT Asabri.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya pada Senin (15/3) penyidik memanggil 11 saksi. Diantaranya, SKG selaku Direktur PT Lotus Andalan Sekuritas; EWHS selaku Komisaris PT Tricore Kapital Sarana; SH selaku Direktur Utama PT Trada Alam Minera; FP selaku Direktur Utama PT Recapital Asset Management; FN selaku Direktur Utama PT Tricore Kapital Sarana; JIH selaku Direktur PT Korea Investment & Sekuritas Indonesia; HS selaku Direktur PT Harvest Time; BAT selaku Kepala Divisi Risk Management PT Reliance Sekuritas; FF selaku Direktur Utama PT Mega Capital Investama; TJ selaku Direktur PT Panin Sekuritas; RO selaku Direktur Utama PT OSO Manajemen Indonesia.

Dalam kasus ini, terdapat dua terdakwa Jiwasraya yang kini juga menjadi tersangka PT Asabri. Keduanya adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) dan Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Kejagung mengungkap total kerugian keuangan negara akibat kasus PT Asabri sebanyak Rp 23,7 triliun. Hasil ini diperoleh dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka, yakni:
1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk
9. Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations

Simak video 'Mahfud Md Temui Jaksa Agung Bahas Korupsi Asabri':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads