Kronologi Penangkapan Cynthiara Alona di Kasus Prostitusi Versi Pengacara

Kronologi Penangkapan Cynthiara Alona di Kasus Prostitusi Versi Pengacara

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 18 Mar 2021 19:04 WIB
Jakarta -

Artis Cynthiara Alona ditangkap polisi terkait dugaan keterlibatan dalam kasus prostitusi. Cynthiara Alona kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Pengacara Cynthiara, Agustinus Nahak, menjelaskan bahwa kliennya itu bukan ditangkap, melainkan datang ke Polda Metro Jaya untuk mencari tahu soal penggerebekan di hotel. Hotel yang digerebek milik Cynthiara Alona.

Agustinus menyebut awalnya polisi menggerebek hotel milik Cynthiara Alona di daerah Tangerang atas dugaan praktik prostitusi pada Selasa (16/3). Agustinus menyebut Cynthiara Alona saat itu tidak ada di hotel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk Alona sendiri memang pada saat kejadian, keluarga menyampaikan tidak ada di lokasi, di BSD," kata Agustinus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/3/2021).

Cynthiara Alona kemudian ditelepon oleh karyawannya perihal penggerebekan hotel tersebut. Pada Rabu (17/3) dini hari, Cynthiara Alona kemudian datang ke Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT



"Dia datang ke sini karena diminta atau ditelepon oleh karyawannya kurang lebih jam 2.00 pagi untuk hadir di Polda Metro. Setelah hadir di sini mungkin menjalani pemeriksaan, akhirnya ditahan di Polda," terang Agustinus.

Lebih lanjut, Agustinus mengatakan, terkait penahanan atas kliennya tersebut, hal itu menjadi wewenang penyidik. Dia hanya mengatakan, setelah menemui Cynthiara Alona, dia memastikan kliennya dalam keadaan sehat.

"Itu sudah pasti kewenangan dari kepolisian ya. Makanya kami sampaikan yang penting kondisi dia sehat," ungkap Agustinus.

Agustinus mengatakan pihaknya belum membahas banyak soal pokok perkara penangkapan saat bertemu dengan kliennya itu. Dia menyebut masih akan menunggu konferensi pers dari polisi untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil kepada kliennya.

"Kami sudah sebagai kuasa hukum yang pasti akan diatur langkah-langkah hukum terhadap klien kita, apakah ada ajukan untuk penangguhan dan sebagainya kan. Nah itu nanti setelah press rilis (kepolisian)," tutur Agustinus.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa Cynthiara Alona ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam prostitusi online di hotel miliknya di Tangerang.

"Memang ada inisial CA sebagai pemilik daripada hotel tempat terjadinya yang prostitusi online itu. Hotelnya nama Alona, kan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi detikcom, Kamis (18/3/2021).

Yusri mengatakan pihak kepolisian menggerebek hotel tersebut pada Selasa (16/3) malam. Hotel Alona itu berada di Larangan, Kota Tangerang. Sementara itu, penangkapan Cynthiara Alona terjadi pagi tadi.

"(Digerebek) Selasa kemarin ya. Kejadian Selasa kemarin, tapi dia (Cynthiara Alona) diamanin baru tadi pagi," ujar Yusri.

(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads