Aniaya Tetangga-Dua Anak Perempuan, Pria di Makassar Ditangkap Polisi

Aniaya Tetangga-Dua Anak Perempuan, Pria di Makassar Ditangkap Polisi

Hermawan Mappiwali - detikNews
Kamis, 18 Mar 2021 12:39 WIB
Ilustrasi pengeroyokan, ilustrasi penganiayaan, audrey
Foto: Ilustrasi: Fuad Hashim
Makassar -

Seorang pria berinisial AA (33) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi akibat menganiaya dua anak perempuan berusia 13 tahun dan 16 tahun. Selain itu, pelaku juga menganiaya ayah kedua korban.

"Dalam kejadian korban merupakan 2 orang anak yang masih di bawah umur, termasuk orang tua dari korban sendiri. Jadi ada 3 orang yang dianiaya," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).

Iqbal mengatakan penganiayaan ini bermula saat kedua korban sedang bermain di depan kediaman pelaku pada Rabu (17/3) malam. Tanpa sebab yang jelas, pelaku menganiaya kedua korban yang masih berusia di bawah umur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat kedua anaknya dianiaya, ayah korban datang untuk melerai. Tak disangka, pelaku juga menyerang ayah korban.

"Pelaku melakukan penganiayaan dengan tangan kosong," katanya.

ADVERTISEMENT

Akibat penganiayaan tersebut, kedua bocah perempuan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. "Telah kami lakukan pengobatan terhadap korban di rumah sakit untuk visum," katanya.

Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolrestabes Makassar. Pelaku saat ini masih diperiksa polisi.

"Kami sudah mengamankan dan melakukan pemeriksaan. Hari ini kami tentukan status hukum pelaku," jelas Iqbal.

Simak video 'Motif Ibu di Sukabumi Aniaya Anak Tiri: Jengkel Main Terus di Rumah!':

[Gambas:Video 20detik]



(hmw/man)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads