KPK Panggil 8 Saksi Terkait Kasus Korupsi Bansos Corona

KPK Panggil 8 Saksi Terkait Kasus Korupsi Bansos Corona

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Kamis, 18 Mar 2021 11:21 WIB
Gedung baru KPK
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

KPK memanggil delapan saksi dari pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi bansos penanganan Corona yang menjerat mantan Mensos Juliari Peter Batubara. Mereka diperiksa untuk tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS).

"Delapan saksi diperiksa untuk tersangka MJS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).

Delapan orang yang dipanggil adalah Budi Pranoto, Eki, Edwin, Yogi, Samsul, David, Wempy, dan Rento.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali juga menjelaskan pemeriksaan pihak vendor pelaksanaan bansos Corona di wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos. Pemeriksaan itu berlangsung kemarin.

"Tim penyidik KPK masih melakukan pendalaman di antaranya terkait dengan perusahaan dari para saksi yang menjadi vendor dalam pelaksanaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI serta dugaan aliran sejumlah uang kepada tersangkan JPB melalui tersangka MJS," kata Ali.

ADVERTISEMENT

Sebanyak 4 saksi memenuhi panggilan penyidik KPK. Sedangkan satu saksi tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang. Berikut 4 saksi dari pihak vendor yang diperiksa penyidik KPK pada Rabu (17/3) kemarin:

- Kunto (Swasta/PT Dharma Lantara Jaya)
- Joyce Josephine (Swasta /PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero)
- Jonni Sitohang (Direktur PT. Riskaindo Jaya)
- Raka Swasta (PT Afira Indah Megatama)

Tidak hadir:
- Moto (Swasta/PT Asricitra Pratama)

Dalam kasus suap bansos Corona ini, mantan Mensos Juliari Peter Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia dijerat bersama empat orang lain, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabukke.

Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos. Tersangka Harry Sidabukke dan Ardian IM sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads