Menteri PPPA: Perkawinan Anak Pelanggaran HAM, Berpotensi Munculkan Kemiskinan!

Menteri PPPA: Perkawinan Anak Pelanggaran HAM, Berpotensi Munculkan Kemiskinan!

Farih Maulana Sidik - detikNews
Kamis, 18 Mar 2021 10:45 WIB
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga (Dok. Kementerian PPPA)
Foto: Menteri PPPA, Bintang Puspayoga (Dok. Kementerian PPPA)
Jakarta -

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusting Ayu Bintang Puspayoga meminta para orang tua menyadari agar tidak menikahkan anak pada usia dini. Bintang menyebut perkawinan anak merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak yang melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Karena hak anak adalah bagian dari HAM, maka perkawinan anak juga bentuk pelanggaran HAM," kata Bintang dalam Seminar Pendewasaan Usia Perkawinan Untuk Peningkatan Kualitas SDM Indonesia, yang disiarkan dalam Youtube Kemen PPPA, Kamis (18/3/2021).

Bintang mengatakan anak yang dipaksa menikah atau karena kondisi tertentu harus menikah di bawah usia 18 tahun akan memiliki kerentanan yang lebih besar. Baik dalam akses pendidikan, kualitas kesehatan, potensi mengalami tindak kekerasan, serta hidup dalam kemiskinan.

"Dampak perkawinan anak tidak hanya akan dialami oleh anak yang dinikahkan. Namun juga akan berdampak pada anak yang dilahirkan serta berpotensi memunculkan kemiskinan antar generasi," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan bahwa data menunjukkan bayi stunting terlahir dari ibu yang masih berusia anak. Menurutnya, hal itu yang mendasari pemerintah merevisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menjadi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019.

"Perubahan usia minimum perkawinan tidak hanya ditingkatkan bagi perempuan, tetapi juga telah mengakomodasi prinsip kesetaraan dan juga bentuk afirmasi yang progresif yaitu 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan," katanya.

ADVERTISEMENT

Bintang menyebut masih banyak persoalan yang dihadapi oleh pemerintah terkait tingginya praktik perkawinan anak di Indonesia. Menurutnya, banyak orang tua yang belum memahami dampak dari pernikahan dini yang akan meninggalkan generasi yang lemah dan merugikan banyak pihak.

"Perkawinan anak yang tinggi akan menggagalkan banyak program yang dicanangkan oleh pemerintah baik itu indeks pembangunan manusia maupun tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals, serta akan berdampak pada bonus demografi," pungkasnya.

Simak juga 'Tantangan Besar KPAI dalam Mencegah Pernikahan Anak':

[Gambas:Video 20detik]



(fas/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads