Seorang guru honorer di SMP Jakarta Barat, berinisial AM (32) mencabuli muridnya sendiri selama 3 tahun terakhir. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) meminta polisi selidiki ada tidaknya korban lain.
"Penyidik juga dapat mendalami apakah ada korban anak lainnya yang dapat menjadi dasar dikenakannya pidana tambahan," kata Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA), Nahar, kepada detikcom, Sabtu (26/12/2020).
Nahar menyebut Kemen-PPPA mengecam keras tindakan guru cabul tersebut. Terlebih, tindakan pencabulan dilakukan oleh guru kepada murid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengecam keras terjadinya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pendidik terhadap anak didiknya," ujar Nahar.
Untuk mencegah pencabulan ini terulang, Nahar mengharapkan agar satuan pendidikan menjadi sekolah ramah anak.
"Pendidik, tenaga pendidikan dan pengelola sekolah dapat menerapkan disiplin positif. Selanjutnya juga para peserta didik dapat dilibatkan untuk ikut mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah," ucap Nahar.
Ia mengapresiasi pihak kepolisian yang dengan cepat memproses kasus ini. Nahar meminta polisi menyelidiki lebih dalam apakah ada korban lain dari aksi bejat pelaku.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya
Sebelumnya diberitakan, seorang guru honorer berinisial AM (32) mencabuli muridnya sendiri. Aksi pencabulan tersebut sudah berlangsung selama 3 tahun dan baru terungkap awal Desember 2020.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya menjelaskan AM adalah seorang guru olahraga di sekolah tersebut. Kala itu, korban masih berusia 13 tahun.
"Jadi Saudara AM ini guru honorer di salah satu SMP, dia mengajar olahraga. Dia kenal sama korban ini pada waktu itu umur sekitar 13 tahun," ujar Arsya kepada detikcom, Sabtu (26/12/2020).
AM mencabuli korban dengan iming-iming akan memberikan hadiah. AM mencabuli korban dengan dalih korban menarik.
"Karena dia merasa korban ini menarik, dia bujuk rayu dengan kata-kata bohong, memberikan hadiah, sehingga korban ini simpati sama dia," tuturnya.
AM kemudian kerap mengajak korban berhubungan intim di sebuah hotel. Hal itu berlangsung selama 3 tahun. Pelaku mengikat korban dengan janji akan menikahinya.
Atas perbuatannya tersebut, AM ditahan di Polres Jakarta Barat. Ia dikenai Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.