Bui 5 Tahun untuk Eks Kajari Inhu Usai Peras Puluhan Kepsek Terbukti

Round-Up

Bui 5 Tahun untuk Eks Kajari Inhu Usai Peras Puluhan Kepsek Terbukti

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 18 Mar 2021 06:00 WIB
Caucasian woman holding gavel
Foto: Ilustrasi sidang vonis (iStock)
Pekanbaru -

Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus pemerasan 64 kepala SMP di Indragiri Hulu (Inhu), Riau yakni Hayin Suhikto yang kala itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Inhu dan dua jaksa pada pertengahan Agustus 2020. Kabar terbaru Hayin Suhikto yang sudah dicopot dari jabatannya itu, divonis 5 tahun penjara oleh hakim di PN Pekanbaru.

Vonis Hayin dibacakan majelis hakim PN Pekanbaru pada Selasa (16/3). Hakim yang diketuai Saut Maruli Pasaribu menilai Hayin melanggar Pasal 23 UU Tipikor dan Pasal 421 KUHP.

"Menyatakan, terdakwa Hayin Suhikto terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Menghukum terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara, dipotong masa tahanan," demikian putusan majelis hakim, seperti dilihat detikcom pada Rabu (17/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara tersebut dua jaksa lainnya yang dicopot dari jabatan karena diduga terlibat pemerasan adalah Ostar Al Pansri yang menjabat sebagai Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu, serta Rionald Febri Ronaldo yang menduduki jabatan Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu saat itu.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka berawal dari koordinasi jaksa penyidik dengan KPK. Masalah pemerasan itu semula juga diadukan ke KPK.

ADVERTISEMENT

Kembali ke sidang vonis perkara pemerasan, Hayin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis terhadap Hayin tercatat lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Majelis hakim turut menghukum dua anak buah Hayin, yakni Kasi Pidsus, Ostar Alpansari dan Kasubsi Febri dengan hukuman 4 tahun penjara. Kedua anak buah Hayin itu dinilai terbukti terlibat pemerasan puluhan kepala sekolah (Kepsek).

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan video 'Eks Kepala Kejari Inhu Jadi Tersangka Kasus Pemerasan':

[Gambas:Video 20detik]



Kejaksaan Tinggi Riau berharap vonis itu jadi pembelajaran bagi Korps Adhiyaksa. Terutama untuk di wilayah Riau.

"Vonis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Artinya itu sudah baik, tentunya ini juga jadi pembelajaran bagi semua pihak," ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Muspidauan.

Muspidauan berharap kasus serupa tidak terulang kembali. Dia meminta semua jaksa dapat bekerja secara profesional.

"Bekerjalah profesional, jangan terulang lagi," kata Muspidauan.

Menanggapi vonis tersebut, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengapresiasi keputusan hakim. Menurut PGRI vonis tersebut telah menunjukan keadilan.

"Vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa, itu bagus. Ini telah sesuai rasa keadilan," kata Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum PGRI Riau, Taufik Tanjung, kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).

Taufik mengatakan vonis itu telah menjawab keresahan pihak sekolah. Dia mengatakan aksi pemerasan selama ini membuat aktivitas di sekolah terganggu.

"Keresahan para guru kita sudah terjawab. Semoga ini tak terulang lagi, ini pelajaran juga bagi guru-guru dalam menggunakan dana BOS, begitu juga dengan Kejaksaan," katanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads