Nining Elitos Penuhi Panggilan Polisi soal Dugaan Langgar Prokes di Demo

Nining Elitos Penuhi Panggilan Polisi soal Dugaan Langgar Prokes di Demo

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 17 Mar 2021 21:09 WIB
Gedung Polda Metro Jaya
Gedung Polda Metro Jaya (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos, akhirnya memenuhi undangan klarifikasi polisi pagi tadi. Nining Elitos dimintai klarifikasi perihal dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan demo di Patung Kuda, Jakarta Pusat.

"Sudah diklarifikasi, sudah tadi pagi kalau nggak salah. Tadi pagi saya cek ada sudah diklarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Yusri belum memerinci perihal isi dari klarifikasi yang telah dilakukan kepada Nining Elitos. Namun dia menyebut keterangan Nining Elitos kini tengah dipelajari oleh penyelidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan kita pelajari dulu kan masih penyelidikan," imbuh Yusri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meminta klarifikasi dari Nining Elitos terkait dugaan pelanggaran prokes di demo. Undangan klarifikasi ini terkait laporan polisi bernomor LP/235/III/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 9 Maret 2021.

ADVERTISEMENT

Permintaan klarifikasi itu menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 169 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sejatinya Nining dijadwalkan dimintai klarifikasi pada Senin (15/3). Namun saat itu pihak Nining mengaku tidak memenuhi undangan klarifikasi tersebut dengan beberapa pertimbangan.

Nining Elitos diwakili pengacaranya, Teo Reffelsen, mengungkapkan undangan klarifikasi tersebut bertolak belakang dengan hukum acara pidana. Dia pun menyebut undangan klarifikasi tidak termasuk dalam tindakan penyidikan.

"Kita tidak dapat memenuhi undangan klarifikasi Nining Elitos dan Partini karena bertentangan dengan UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bukan kewenangan penyelidik," kata Teo saat dihubungi detikcom, Senin (15/3/2021).

"Undangan klarifikasi tidak termasuk dalam tindakan penyidikan berdasarkan pasal 6 ayat 1 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," sambung Teo.

Selain itu, Teo menyebut aksi Nining Elitos dalam demonstrasi di International Women's Day pada 8 Maret 2021 lalu diyakininya bukan merupakan bentuk tindak pidana.

"Aksi international women's day2021 Pada 8 Maret 2021 merupakan bagian dari hak asasi manusia dan bukan tindak pidana," imbuhnya.

(ygs/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads