Gugur Praperadilan Usai Habib Rizieq Walkout di PN Jakarta Timur

Round-Up

Gugur Praperadilan Usai Habib Rizieq Walkout di PN Jakarta Timur

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 17 Mar 2021 20:11 WIB
Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan kepolisian terkait kasus kerumunan di Petamburan, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Habib Rizieq tiba di Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kandas asa Habib Rizieq Shihab dalam praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sebab, hakim tunggal yang mengadili praperadilan menilai perkara utama yang menjerat Habib Rizieq sudah dilimpahkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Rizieq memang sudah mengikuti persidangan pada Selasa, 16 Maret 2021, di PN Jaktim secara virtual. Setidaknya ada tiga perkara yang dihadapi Rizieq, yaitu perihal dugaan penghasutan berbuntut kerumunan di Petamburan, Jakarta, kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, dan kasus terkait hasil tes swab di RS Ummi.

Untuk perkara kerumunan, majelis hakim menunda persidangan karena adanya persoalan teknis. Namun saat sidang perkara hasil tes swab, Habib Rizieq berkeras untuk dapat hadir langsung ke ruang sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, hakim beralasan persidangan virtual sudah diatur Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 4 Tahun 2020 mengenai acara peradilan terkait pandemi virus Corona (COVID-19). Namun protes terus dilontarkan Rizieq dan pengacaranya hingga akhirnya mereka memilih walkout atau keluar dari ruang sidang.

"Maaf, Majelis Hakim, kalau mau dipaksakan sidang online, saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang," kata Rizieq yang hadir secara virtual dalam sidang, Selasa (16/3/2021).

ADVERTISEMENT

Setelah menyatakan walkout dari persidangan kepada majelis hakim, dalam visual yang ditampilkan Habib Rizieq tampak bangun dari kursi. Sembari menunjuk ke arah kamera, dia meminta agar kamera dimatikan.

Tampilan layar yang menampilkan Habib Rizieq tampak hilang. Meski begitu, suara dari ruang sidang Bareskrim Polri tetap terdengar. Habib Rizieq terdengar berdebat dengan petugas yang berada di ruangan tersebut. Dia meminta kembali ke selnya di Rutan Bareskrim.

Atas tindakan Habib Rizieq itu, ketua majelis hakim Khadwanto pun menegur jaksa. Khadwanto menegaskan terdakwa tidak boleh meninggalkan ruang persidangan seenaknya tanpa izin majelis.

"Tidak boleh terdakwa meninggalkan kursi ruang sidang tanpa izin majelis, harus seperti itu. Lah kalau terdakwa tanpa izin, seenaknya bisa berhenti sidang, keluar, ya, nggak pernah ada sidang berjalan, baik offline maupun online," tutur Khadwanto.

Lantas bagaimana kelanjutannya?

Lihat juga Video: Praperadilan Gugur, Habib Rizieq Akan Ajukan Judicial Review ke MK

[Gambas:Video 20detik]



Khadwanto mengatakan penuntut umum wajib mendampingi dan menghadirkan terdakwa dalam persidangan melalui visual. Khadwanto kembali menekankan terdakwa tak boleh meninggalkan persidangan tanpa izin.

"Saudara wajib menghadirkan. Oleh karena itulah, harus ada petugas kejaksaan yang harus standby di sana, tidak boleh terdakwa meninggalkan ruang biovisual tanpa seizin majelis hakim. Saudara harus pahami itu," kata Khadwanto.

Khadwanto mengingatkan jaksa agar hal serupa tidak lagi terjadi dalam persidangan ke depan. Menurutnya, jika Habib Rizieq tidak dihadirkan, jaksa dianggap tidak dapat menghadirkan terdakwa dalam persidangan.

"Jadi saya tambahkan, untuk persidangan itu, penuntut harus standby di sana supaya sidang tetap berlangsung, bukan kali ini saja, tapi ke depannya itu harus standby di sana, terdakwa harus dihadirkan di ruang audio-visual itu tidak bisa tidak. Jadi apabila nanti dalam persidangan tidak bisa hadir kita anggap tidak bisa dihadirkan oleh penuntut umum," kata hakim.

Mendapat teguran hakim, jaksa pun menyebut Habib Rizieq lari dari ruang persidangan di Bareskrim Polri. Jaksa juga mengakui petugas tidak melakukan antisipasi terkait hal ini.

"Info sementara, Majelis, bahwa yang bersangkutan lari dari ruang sidang," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

"Lari, lari dan petugas tidak mengantisipasi," imbuh jaksa.

Ketua majelis hakim Khadwanto lantas kembali memberikan peringatan kepada jaksa. Hakim lantas memberikan waktu 30 menit bagi jaksa untuk kembali menghadirkan Habib Rizieq ke ruang persidangan Bareskrim Polri.

"Peringatan dari Majelis, kalau seperti ini, tidak jalan sidangnya," kata hakim.

Pada akhirnya sidang tersebut ditunda. Hakim memerintahkan penuntut umum menghadirkan Rizieq secara virtual lagi di sidang selanjutnya.

Lantas apa pengaruhnya pada praperadilan Rizieq?

Keesokan harinya di PN Jaksel tersebut agenda pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Rizieq. Praperadilan itu terkait penahanan dan penangkapan kasus kerumunan di Petamburan.

Hakim tunggal Suharno sempat menskors sidang sebelum membacakan putusan. Sebab, pihak Polri selaku termohon atau tergugat menyebut sidang di PN Jaktim telah dibuka pada Selasa kemarin. Namun pihak Rizieq menepis karena sidang ditunda.

Pihak Polri dihadiri oleh Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki, sedangkan dari pihak Habib Rizieq dihadiri pengacara Alamsyah Hanafiah.

"Perkara pokok sudah dibuka untuk umum jam 09.20 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Yang Mulia," tutur Kombes Hengki.

"Perkaranya sama sekali belum dimulai," timpal Alamsyah.

Menanggapi hal ini, hakim Suharno memutuskan menskors sidang selama satu jam. Hal ini disebut untuk memberikan waktu pada hakim dalam mengambil pertimbangan. Setelahnya hakim Suharno kembali membuka sidang dan menyatakan sidang praperadilan Rizieq gugur.

"Hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur," ujar hakim tunggal Suharno dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perkara pokok terkait kasus kerumunan Petamburan telah dilimpahkan oleh polisi kepada jaksa. Selain itu, sidang pokok perkara juga telah dinyatakan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Hakim berpendapat bahwa sidang pokok perkara telah dilimpahkan tanggal 9 dan hakim telah memulai sidang tersebut, dimulai atau terlaksana," kata Suharno.

Suharno juga mengatakan gugurnya praperadilan mengacu pada Pasal 28 ayat 1 huruf d Tahun 1981 tentang KUHAP. Di mana disebutkan gugatan praperadilan dinyatakan gugur bila sidang pokok perkara telah dimulai.

"Berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d Tahun 1981 tentang KUHAP," tuturnya.

Halaman 4 dari 3
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads