Hari Ini, Ketiga Kalinya Habib Rizieq Duduk di Kursi Terdakwa

Hari Ini, Ketiga Kalinya Habib Rizieq Duduk di Kursi Terdakwa

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 16 Mar 2021 08:29 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab akhirnya tiba di Indonesia. Habib Rizieq langsung keluar dari Terminal 3 dan langsung berorasi.
Foto: Habib Rizieq (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Habib Rizieq Shihab akan menjalani sidang hari ini terkait kasus kerumunan dan kasus tes swab. Habib Rizieq pada tahun 2003 dan 2008 juga pernah disidang di meja hijau.

Untuk sidang hari ini, Habib Rizieq akan didakwa terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan kasus tes swab di Rumah Sakit Ummi Bogor. Dalam sidang ini Habib Rizieq hadir secara virtual, sedangkan sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

"Ya tentunya bahwa sidang digelar secara virtual. Artinya MRS (Muhammad Rizieq Shihab) tetap berada di Bareskrim Polri untuk laksanakan sidang tersebut. Lebih baik siapa pun yang akan mengikuti sidang itu, ya laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku karena sidang virtual kegiatan-kegiatan akan dilakukan virtual juga," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (15/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahun 2003, Habib Rizieq pernah menjalani sidang terkait kasus penghasutan yang berawal dari aksi sweeping Front Pembela Islam (FPI). Dari sidang kasus penghasutan ini, Habib Rizieq menjadi terpidana dengan hukuman 7 bulan penjara.

Untuk tahun 2008, Habib Rizieq juga menjadi terpidana kasus penghasutan hingga berujung bentrok. Habib Rizieq dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

Berikut 2 kasus Habib Rizieq sebelumnya hingga disidang di meja hijau:

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Simak video 'Pasal Berlapis Jerat Habib Rizieq Karena Langgar Karantina Kesehatan':

[Gambas:Video 20detik]



1. Kasus Penghasutan Tahun 2003

Pada 2003, Habib Rizieq pernah menjadi tersangka kasus penghasutan. Dia dijerat dengan Pasal 154 dan 160 KUHP.

Kasus ini bermula ketika sweeping FPI di tempat hiburan malam. Habib Rizieq menuding ada pejabat yang melindungi para pengusaha tempat hiburan malam itu.

Kasus ini bergulir dan masuk hingga persidangan. Habib Rizieq membacakan pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Juli 2003. Pleidoinya ini kemudian dibukukan dengan judul 'Amar Ma'ruf Nahi Munkar, Melecehkan Hukum Agama dan Hukum Negara'.

Habib Rizieq menjadi terpidana dengan hukuman tujuh bulan penjara. Dia baru bebas dari Rutan Salemba pada November 2003.

2. Kasus Penghasutan Tahun 2008

Habib Rizieq kembali menjadi tersangka dalam kasus penghasutan pada 2008. Hasutan ini terkait dengan insiden bentrokan massa FPI dengan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada 1 Juni 2008.

Kasus ini terus bergulir. Majelis hakim memvonis Habib Rizieq dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Habib terbukti bersalah telah melakukan perbuatan penghasutan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata ketua majelis hakim Panusunan Harahap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (30/10/2008).

Habib Rizieq dianggap melanggar Pasal 170 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP. Panusunan mengatakan Habib Rizieq terbukti secara sah menganjurkan untuk melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama-sama.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 2 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(rfs/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads