Praperadilan Gugur, Habib Rizieq Akan Ajukan Judicial Review ke MK

Praperadilan Gugur, Habib Rizieq Akan Ajukan Judicial Review ke MK

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 17 Mar 2021 15:54 WIB
Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah (Foto: Dwi/detikcom)
Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah (Dwi/detikcom)
Jakarta -

Hakim menyatakan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab terkait penangkapan dan penahanan dalam kasus kerumunan Petamburan gugur. Kuasa hukum Habib Rizieq menyebut akan mengajukan judicial review.

"Jadi kita ngajuin judicial review. Mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi, uji materiil tentang hak mengadili perkara praperadilan hakim tunggal," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah, ketika ditemui seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).

Praperadilan Habib Rizieq sendiri diketahui ditangani oleh hakim tunggal Suharno. Alamsyah menyatakan praperadilan tersebut seharusnya tidak ditangani dengan hakim tunggal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alamsyah menyebutkan, keputusan hakim tunggal dinilai sebagai keputusan yang egois. Padahal, menurut Alamsyah, putusan praperadilan bersifat final.

"Seyogianya, Pasal 78 ayat 2, hakim tidak boleh tunggal. Kalau hakimnya tunggal egois hakim aja, sesuka-suka dia menterjemahkan, karena putusan praperadilan adalah final. Tidak bisa dibanding, tidak bisa dikasasi," kata Alamsyah.

ADVERTISEMENT

Alamsyah mengatakan terdapat beberapa hal yang akan disampaikan pada judicial review. Salah satunya terkait Habib Rizieq yang merasa dirugikan dengan keputusan yang diambil oleh hakim tunggal.

"Satu praperadilan yang pertama kemarin, soal penetapan tersangka, kedua yang akan kita buktikan di MK membuktikan bagi kita baik Habib Rizieq Shihab merasa dirugikan di sini oleh hakim tunggal," kata Alamsyah.

Selain itu, Alamsyah menilai hakim keliru dalam mengambil putusan praperadilan. Hakim diketahui menyebut praperadilan gugur karena sidang pokok perkara telah dimulai, sedangkan praperadilan belum selesai.

Menurutnya, tahapan praperadilan telah selesai dan tinggal pembacaan putusan. Tahapan praperadilan disebut sudah selesai karena sudah melewati proses pembuktian hingga pemeriksaan saksi.

"Sebenarnya hakim tadi keliru menafsirkan putusan MK yang dinyatakan apabila perkara praperadilan belum selesai, yang belum selesai dimaksud dari MK itu belum selesai pemeriksaan tahap demi tahap perkara praperadilan itu," kata Alamsyah.

"Tapi kalau ini perkara praperadilan sudah selesai Rabu yang lalu. Sekarang ini bukan proses pemeriksaan, prosesnya pembacaan putusan. Jadi proses pemeriksaan perkara itu mulai dari gugatan, jawaban, pembuktian, saksi-saksi sampai ke kesimpulan itu namanya proses pemeriksaan perkara," sambungnya.

Simak Video: Tok! Ini Alasan Hakim Gugurkan Praperadilan Habib Rizieq Syihab

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads