Di Jl Raya Legok Kabupaten Tangerang yang rusak ini, truk-truk besar melintas tak kenal waktu. Padahal, Bupati Tangerang sudah menerbitkan Perbup sejak tiga tahun lalu yang mengatur truk-truk besar hanya boleh lewat pada malam hari. Dinas Perubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang mengaku kesulitan mengawasi aktivitas truk-truk besar bandel.
"Kami memang masih belum maksimal menindak pelanggar yang berkeliaran di sekitar kawasan Kabupaten Tangerang karena cukup luas," kata Ketua Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, saat diwawancarai detikcom di kantornya, Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (17/3/2021).
Truk-truk besar yang melintas di luar jadwal (malam hari) ditengarai berkontribusi terhadap kerusakan di permukaan Jl Raya Legok itu. Penertiban agar truk-truk besar lewat hanya di malam hari susah ditegakkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idealnya, penjagaan dilakukan pada 23 titik kawasan rentan dilalui truk barang bermuatan besar. Pihak Dishub belum mampu menjaga semua titik. Saat ini, personelnya baru bisa menjaga 11 pos jaga.
Berikut adalah 11 pos jaga Dishub Pemkab Tangerang yang ada saat ini:
1. Perbatasan Serang-Tangerang
2. Adiyasa
3. Serdang
4. Botang
5. Kampung Sempur
6. Desa Bojong Renged
7. Desa Dadap
8. Kecamatan Kosambi
9. Maloko
10. Parung Panjang
11. Desa Cibadak.
"Idealnya jika mau rapi, ada 23 titik yang dijaga. Cuma, karena kekurangan personel, jadi hanya ada 11 pos jaga," kata Agus.
![]() |
Selanjutnya, truk-truk besar dinyatakan lewat jalan tikus:
"Pengendara truk kucing-kucingan cari jalan lain, atau nunggu petugas pergi lalu curi waktu untuk jalan lagi." Pungkasnya.
Dishub Kabupaten Tangerang melaksanakan penertiban truk di Kecamatan Sepatan, tadi. Kegiatan ini sebagai upaya penertiban terkait Perbup Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang.
Menurut Agus, pemerintah setempat sudah melaksanakan bagiannya, yaitu membuat regulasi atas kepentingan masyarakat. Terlihat juga skala truk yg melewati jalan arteri sudah signifikan berkurang dibanding sebelum diterbitkannya Perbup.
"Bagaimana jika Bupati tidak mengambil langkah mengeluarkan Perbup? Pasti lebih parah lagi truk yang masuk. Jangan sampai masyarakat yang jadi korban, tiap hari ngehirup debu dan bersinggungan dengan truk tanah," lanjutnya.
Perbup yang ditandatangani Ahmad Zaki Iskandar itu melarang truk-truk besar melewati Jl Raya Legok di siang bolong. 'Truk-truk besar' yang dimaksud di sini adalah truk di atas golongan II. Berikut adalah penggolongan truk berdasarkan Perbup tersebut:
Golongan jenis kendaraan bermotor:
Golongan I: sedan, jip, pikap, truk kecil, dan bus
Golongan II: truk dengan 2 gandar/sumbu roda
Golongan III: truk dengan 3 gandar/sumbu roda
Golongan IV: truk dengan 4 gandar/sumbu roda
Golongan V: truk dengan lima gandar/sumbu roda atau lebih
Berikut adalah pasal dalam Perbup Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 yang melarang truk-truk di atas golongan II melintasi jalanan Kabupaten Tangerang pada siang hari, termasuk untuk Jl Raya Legok yang kini rusak. Truk-truk besar hanya boleh melintas pada puku 10 malam hingga jam 5 subuh.
Perbup Tangerang Nomor 46 Tahun 2018
Pasal 3
(1) Waktu Operasional Kendaraan angkutan barang pada pukul 22:00 sampai dengan pukul 05.00 WIB.
(2) Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan pada ruas-ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang yang menjadi kewenangan Daerah.
(3) Pembatasan kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud ayat (1) diberlakukan untuk barang Golongan III, Golongan IV dan Golongan V, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(4) Bagi kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib menjaga kebersihan jalan yang dilalui.
Pasal 4
Pembatasan waktu operasional Kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tidak berlaku bagi kendaraan angkutan barang:
a. Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG)
b. Ternak
c. Hantaran pos dan uang
d. Pangan pokok terdiri atas:
1. Beras
2. Terigu
3. Jagung
4. Gula
5. Sayur dan buah-buahan
6. Daging
7. Ikan
8. Minyak sayur
9. Susu
10. Telur
11. Garam
12. Kedelai
13. Bawang merah
14. Cabe
15. Daging ayam ras