Pemasang Tembok 2 Meter yang Halangi Rumah Warga Ciledug Dipanggil Polisi

Pemasang Tembok 2 Meter yang Halangi Rumah Warga Ciledug Dipanggil Polisi

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Rabu, 17 Mar 2021 10:06 WIB
Tembok yang menutup akses keluar-masuk rumah Hadiyanti (60), warga Ciledug, Kota Tangerang, dirobohkan. Ekskavator pun diturunkan.
Tembok 2 meter yang tutup akses rumah warga Ciledug dibongkar. (Grandyos Zafna/detikcom)

Kapolsek Ciledug Kompol Wisnu Wardana sebelumnya mengatakan Hadiyanti (60), penghuni rumah di Ciledug, Tangerang, yang akses jalannya ditembok dan sempat mengalami pengancaman dengan senjata tajam oleh pelaku yang disebut bernama Rully, telah membuat laporan ke polisi. Wisnu berujar kini kasus tersebut ditangani Polres Tangerang Kota.

"Ada juga kasus pengancaman, sudah ditangani juga di Polres Metro Tangerang Kota. Sementara sedang proses," ujar Wisnu saat ditemui di Ciledug, Tangerang, Sabtu (13/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Infonya secara verbal, nanti akan didalami oleh penyidiknya," imbuh dia.

Wisnu menjelaskan tiga pilar di Kecamatan Ciledug telah melakukan penjagaan di lokasi sengketa lahan. Dia juga mengimbau Hadiyanti beserta anggota keluarganya tinggal di tempat lain untuk sementara waktu.

ADVERTISEMENT

"Saat ini kondusif, kami imbau juga ke Saudara Hadiyanti, mungkin sementara berproses masalah hukumnya, kami sarankan agar sebaiknya dalam beberapa waktu ke depan tinggal di tempat tinggalnya yang lain," ucap Wisnu.


(sab/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads