Polisi mengatakan pesepeda yang menjadi korban tabrak lari pengemudi Mercy berinisial MDA (19) di Bundaran HI, Jakarta Pusat, masih dirawat. Korban dirawat di rumah sakit di Singapura.
"Korban hingga saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit di Singapura," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2021).
Sambodo mengatakan korban mengalami sejumlah luka parah di bagian dada. Dia mengatakan kondisi korban mulai membaik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lukanya memang cukup parah ada beberapa fraktur di dada tapi kondisinya sudah lebih stabil," ungkap Sambodo.
Peristiwa tabrak lari tersebut terjadi pada Jumat (12/3) pagi. Pemobil melarikan diri setelah menabrak korban. Pengemudi mobil Mercy tidak berupaya menolong setelah menabrak korban, melainkan malah kabur.
Polisi kemudian menangkap MDA dan menetapkannya sebagai tersangka. MDA telah ditahan polisi atas kasus kecelakaan tersebut.
MDA dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengemudi Mercy terancam hukuman penjara 5 tahun atas kejadian tersebut.
Polisi juga telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan metode traffic accident analysis (TAA). Olah TKP hari ini merupakan kali ketiga yang telah dilakukan kepolisian.
Sambodo mengatakan olah TKP ketiga ini pun digunakan untuk melengkapi berkas perkara yang kini tengah dikumpulkan oleh penyidik sebelum akhirnya diserahkan ke pengadilan.
"Olah TKP ketiga kita lakukan hari ini dengan menggunakan TAA dengan diharapkan bahwa hasil TAA ini akan menambah kelengkapan dari berkas dan menambah keyakinan hakim pada saat sidang pengadilan," pungkas Sambodo.
Simak video 'Blak-blakan, Ugal-ugalan Mobil Mewah & Pengantar Jenazah':