Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap terdakwa Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat terkait kasus tes swab Habib Rizieq. Jaksa menyebutkan, sebelum meninggalkan RS Ummi, Habib Rizieq membuat sebuah surat pernyataan.
"Pada tanggal 28 November 202,0 sebelum Habib Muhammad Rizieq Shihab keluar atas permintaan sendiri, terlebih dulu membuat surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Habib Rizieq di atas meterai," ujar jaksa dalam persidangan, Selasa (16/3/2021).
Surat pernyataan tersebut berisi tentang Habib Rizieq yang tidak mengizinkannya hasil pemeriksaan medis dan hasil swab dibuka. Surat disebut dilengkapi dengan meterai dan tanda tangan Habib Rizieq.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya yang bertanda tangan di bawah ini Nama: Moh Rizieq umur 55 tahun alamat Petamburan III RT 02 RW 04 Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan ini saya tidak mengizinkan kepada siapa pun untuk membuka informasi mengenai hasil pemeriksaan medis saya dan hasil swab. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sehat, untuk itu dapat digunakan sebagaimana mestinya," kata jaksa.
Jaksa mengatakan surat pernyataan tersebut lantas dikirimkan ke Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor. Hal ini dimaksud agar Dinkes dan Satgas COVID-19 Kota Bogor tidak menanyakan hasil swab Habib Rizieq.
"Kemudian surat pernyataan tersebut diserahkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, dengan tujuan agar Dinas Kesehatan Kota Bogor dan Satgas COVID-19 Kota Bogor tidak meminta hasil swab PCR test yang dilakukan Habib Rizieq," tuturnya.
Tidak hanya itu, Jaksa menyebut Andi menyampaikan bahwa Habib Rizieq tidak mau hasil swab PCR yang dilakukan oleh Mer-C diketahui oleh Satgas COVID-19 Kota Bogor. Jaksa juga mengatakan hasil swab Rizieq telah dibawa ke RSCM dan terbukti positif COVID-19.
"Habib Muhammad Rizieq Shihab tidak mau hasil swab PCR test yang dilakukan oleh Mer-C diketahui oleh satgas COVID-19 Kota Bogor, karena berdasarkan hasil swab PCR test yang dilakukan oleh Mer-C dan kemudian diperiksa oleh Laboratorium RSCM, sampel lendir milik Habib Rizieq dan istrinya terbukti positif COVID-19" tuturnya.
Dirut RS Ummi Bogor Andi Tata didakwa menghalangi penanggulangan wabah dalam kasus tes swab Habib Rizieq. Akibat perbuatannya, Andi Tata didakwa dengan pasal 216 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana
Diketahui, kasus RS Ummi terkait tes swab Habib Rizieq bermula saat Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Andi Tatat dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.
Andi Tatat dilaporkan karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq. Saat Satgas hendak melakukan tes swab, Habib Rizieq sedang menjalani perawatan di RS Ummi Bogor.
Simak Video: Sidang Habib Rizieq Terkait Kasus RS Ummi Ditunda
(dwia/dhn)