Dirut RS UMMI Bogor Andi Tatat didakwa membuat onar karena menyiarkan hoax tes swab Habib Rizieq. Dalam dakwaan Andi Tatat, jaksa mengungkap Habib Rizieq merupakan pasien privilege di RS UMMI Bogor.
Jaksa mengungkap awalnya Habib Rizieq meminta pertolongan medis kepada tim kedokteran MER-C pada sekitar 12 November 2020. Beberapa hari kemudian, Habib Rizieq kembali mengeluhkan agak mudah capek dan meriang sehingga tim kedokteran MER-C mendatangi rumah Habib Rizieq dan dilakukan swab antigen, setelah 16 menit di dapatkan hasilnya positif.
"dr Hadiki Habib menjelaskan kepada Rizieq Shihab berdasarkan pemeriksaan swab antigen Habib positif COVID-19," ujar anggota tim JPU, dalam sidang pembacaan dakwaan Andi Tatat, di PN Jaktim, Jakarta Timur, Selasa (19/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu dokter juga melakukan tracing ke kontak erat Habib Rizieq yaitu istrinya Fadlun alias Ummi. Selanjutnya hasil tes swab antigen menyatakan istri Habib Rizieq, Fadlun juga positif.
Dokter pun menyarankan agar keduanya dibawa ke rumah sakit. Habib Rizieq dan istrinya lalu diantar ke RS UMMI Bogor, akan tetapi sesampainya di sana Habib Rizieq tidak melewati UGD karena merupakan pasien privilege.
"Sesampainya Habib Rizieq bersama rombongan, Habib Rizieq langsung masuk RS UMMI Bogor tanpa melalui IGD karena Habib Rizieq merupakan pasien privilege di RS UMMI kota Bogor," ujarnya.
Kemudian di RS UMMI Bogor, Habib Rizieq dan istrinya juga dilakukan pemeriksaan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut Habib Rizieq didiagnosa mengidap sakit pneumonia COVID-19 confirm atau infeksi paru COVID-19. Selanjutnya Rizieq dirawat di President Suites lantai 5 RS UMMI Bogor.
"Selanjutnya dr Nerina Mayakartifa melakukan pemeriksaan terhada Moh Rizieq Shihab dan Fadlun binti Fadil dengan metode pemeriksaan anamnesa atau pemeriksaan secara wawancara dan pemeriksaan radiologi serta pemeriksaan penunjang atau laboratorium dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut Mohammad Rizieq Shihab didiagnosa mengidap pneumonia COVID-19 confirm atau infeksi paru karena COVID-19," ujarnya.
Jaksa mengungkap lantai 5 RS UMMI Bogor merupakan tempat pasien COVID-19 di rawat.
Atas perbuatannya, Andi Tatat didakwa melanggar pasal Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidair Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, lebih subsidair Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dakwaan kedua Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dakwaan ketiga Pasal 216 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Simak Video: Sidang Habib Rizieq Terkait Kasus RS Ummi Ditunda