Polisi mengungkap sindikat penjualan buku nikah palsu di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Ada tujuh pelaku yang berhasil ditangkap polisi.
Tujuh pelaku ini berinisial S (44), AH (39), BS (31), K (46), Y (44), S (56) dan A (38), yang diamankan di daerah Cilincing pada Kamis (25/2/2021). Polisi menyebut sindikat ini telah menjalankan aksinya sejak 2018.
"Jaringan sindikat tersebut telah beroperasi memalsukan buku nikah palsu tersebut dari sejak tahun 2018 dan sudah menjual ratusan buku nikah kepada para pengguna," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dalam keterangannya, Selasa (16/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan para pelaku bermula dari adanya laporan warga perihal praktik jual beli surat nikah palsu yang dilakukan di sekitar Rumah Susun Marunda. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka inisial S.
Dari tangan S, petugas menemukan dua pasang buku nikah palsu yang siap diedarkan untuk para pemesannya. Sepasang buku nikah dijual lebih dari Rp 3 juta.
"Berdasarkan hasil interogasi yang didapatkan bahwa S telah menjual buku nikah palsu tersebut kepada para pengguna dengan harga satu pasang senilai Rp 3,5 juta," ungkap Yusri.
Dari penangkapan S, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan enam pelaku lainnya. Ketujuh pelaku mengaku melakukan aksinya tersebut berlandaskan tuntutan ekonomi.
"Motif jaringan sindikat para pelaku pemalsu buku nikah tersebut sebagai mata pencaharian untuk mendapatkan keuntungan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," sebut Yusri.
Para pelaku kini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Atas perbuatannya tujuh pelaku dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(ygs/zak)