Komplotan Pembuat Dokumen Palsu Bertarif Jutaan Rupiah Diringkus

Komplotan Pembuat Dokumen Palsu Bertarif Jutaan Rupiah Diringkus

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Senin, 03 Des 2018 18:35 WIB
Foto: Hilda Meilisa Rinanda
Surabaya - Komplotan pembuat dokumen palsu yang mematok tarif jutaan rupiah diringkus. Komplotan ini menerima pembuatan KTP, Kartu Keluarga, hingga buku nikah palsu.

Ada lima tersangka yang diringkus. Mereka adalah Yudi Priambodo (35), Ahmad Basir (46), Laras (36), Sosiawan (44), dan Tjuk Biantoro (47). Mereka merupakan warga Sidoarjo.

Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gupuh Setiyono mengatakan penangkapan lima orang itu berawal dari informasi masyarakat pada 13 November lalu. Polisi pun akhirnya menemukan dua pelaku yakni Yudi Priambodo dan Ahmad Basir.


"Setelah kami melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap Yudi dan Basir, mereka mengaku pernah membuat KTP palsu untuk nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) agar bisa digunakan untuk melakukan peminjaman dengan hanya menggunakan KTP dan kartu keluarga (KK) palsu di BPR yang ada di Surabaya dan Sidoarjo," kata Gupuh saat rilis di Mapolda Jatim, Senin (3/12/2018).

Setelah mendalami dua tersangka, polisi menangkap akhrinya menangkap dua tersangka lain. Kedua tersangka yakni Sosiawan dan Tjuk Biantoro ditangkap di daerah Pasar Puspo Argo, Taman, Sidoarjo.

Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan buku nikah palsu yang dipesan oleh Laras. Gupuh menjelaskan dalam pembuatan dokumen palsu, Yudi dan Basir bertindak sebagai perantara. Tugasnya mencari dan menerima pesanan untuk membuat KTP dan KK palsu dengan harga Rp 1,4 juta.

Lalu, keduanya memesan kepada seseorang yang berinisial H dengan harga Rp 1 juta. Kini H masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Sementara untuk buku nikah palsu, Yanto dan Basir mematok tarif seharga Rp 1 juta. Keduanya memesan pada Laras dengan harga Rp 600 ribu. Selanjutnya, Laras memesan ke Tjuk dan Sosiawan yang membuat dokumen palsu seharga Rp 400 ribu.

Gupuh menambahkan komplotan ini sudah tiga tahun melakukan pemalsuan dokumen. Mereka juga merupakan satu di antara tiga jaringan besar yang membuat dokumen palsu.

"Kalau melihat dokumen, ada ratusan bahkan ribuan. Kami sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak seperti dari pihak kreditur atau dari berbagai instansi yang namanya dicatut di sini," imbuh Gupuh.

Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat pasal 263 jo pasal 55 dan 56 KUHP. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka. Yakni LCD, satu PC, satu printer, satu paket alat tulis, empat bantalan stempel dan 22 stempel palsu dari berbagai instansi.

Selain itu, ada 274 lembar kartu keluarga palsu yang 150 diantaranya sudah dicetak. Ada juga lima lembar buku nikah, tiga akta kelahiran, enam buku nikah palsu, 68 lembar kartu surat pemberitahuan pajak (SPT) dan akta tanah yang dijaminkan kepada bank. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.