Sejumlah fakta terungkap dalam kasus pembunuhan bocah WN Maroko oleh ibu kandungnya, ML (29). Dalam pemeriksaan, polisi menemukan buku nikah pelaku yang diduga palsu.
"Beberapa hal temuan dari pemeriksaan tersangka. Pertama, adanya pemalsuan buku nikah. Surat nikah ini palsu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolres Jakarta Pusat, Jalan Garuda, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020).
ML menikah dengan seorang pria berinisial H, yang juga WN Maroko. Diketahui H saat ini berada di Belanda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melahirkan, pelaku menitipkan korban kepada seorang pria WNI. Namun polisi tidak memberikan penjelasan lebih soal bapak asuh korban.
Menurut Yusri, pelaku baru satu bulan terakhir tinggal di apartemen tersebut. Rencananya, pelaku memang akan membawa anak tersebut pulang ke Maroko.
"Dia rencana mau bawa anak ini ke Maroko. Kemudian dia buatkan surat kelahiran untuk anak ini," sebut Yusri.
Polisi masih mendalami apakah pelaku juga memalsukan akta kelahiran korban.
"Dia bawa dan urus akta untuk buat passport. Makanya kami lagi mengecek apakah akta ini asli apa palsu. Karena buku nikah dia palsu," sebut Yusri.
Sebelumnya diberitakan, korban tewas pada Selasa (1/9) lalu dengan sejumlah luka lebam. Korban diduga dianiaya oleh pelaku.
Pelaku sendiri membantah membunuh korban dan hanya mengakui menggigit korban. Pelaku mengaku menggigit korban dengan alasan anaknya hendak lompat dari lantai 12 apartemen.
Polisi telah berkoordinasi dengan Kedubes Maroko terkait kasus ML ini. Pelaku saat ini ditahan di Polres Jaksel dengan jeratan Pasal 263 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.