Sidang lanjutan kasus penyebaran video syur Gisella Anastasia-Michael Yukinobu Defretes (Gisel-Nobu) dengan terdakwa PP dan MN hari ini ditunda. Sidang tersebut digelar tertutup.
Kuasa hukum PP, Roberto Sihotang mengungkapkan sidang ditunda karena saksi dari polisi yang menangkap para terdakwa tidak hadir. Meski demikian, Roberto menyebut saksi yang paling penting untuk dihadirkan di sidang adalah Gisel.
"Hari ini agendanya saksi polisi yang tangkap si terdakwa ,tetapi menurut kita saksi itu tidak efisien sih. Bagi kita yang paling penting Giselnya," ujar Roberto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Selasa (16/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roberto menyebut Gisel telah mengirim surat kepada pengadilan dan kejaksaan bersedia menjadi saksi. Namun dalam suratnya, Gisel disebut ingin menghadiri sidang secara virtual.
"Tadi infonya si Gisel sudah bersurat pengadilan maupun ke kejaksaan, dia minta sidangnya itu online. Dia penginnya daring, tidak luring," terang Roberto.
Tim kuasa hukum terdakwa pun meminta Gisel dihadirkan secara langsung di persidangan. Meski demikian, tim kuasa hukum terdakwa tidak mengetahui kapan Gisel akan menjadi saksi dalam kasus ini.
"Kalau saya harus meminta dia hadir di sini (ruang sidang), karena kita bicara efisiensi. Karena kalau dia tidak hadir lalu kemudian kita dengar keterangannya (virtual), bisa aja kita dengar, bisa aja ada orang di belakang mengatur dia bicara. Kita pengin hadir secara langsung," katanya.
Roberto menyebut hakim belum menyetujui surat yang dikirim Gisel untuk hadir secara virtual sebagai saksi.
Simak video 'Gisel Bersyukur Dapat Dukungan Keluarga Hadapi Kasus Video Syur':
Baca pernyataan pengacara MM di halaman berikutnya.
Di lokasi yang sama, pengacara MM Andreas Nahot Silitonga menyebut kliennya dengan Gisel dan Nobu itu sama-sama korban.
"Kalau dari kami terkait dengan Gisel dan Nobu, sebenarnya kami juga merasa bersama-sama sebagai korban di dalam kasus ini. Kami juga menyayangkan proses penegakan hukum ini dilakukan terhadap dua orang tersebut. Di mana dua orang tersebut, bukan hanya mereka lah, siapa pun kita tidak ada yang menghendaki apabila itu terjadi penyebaran terhadap suatu konten yang sangat bersifat pribadi, yang dikatakan sebagai hubungan suami istri," papar Andreas.
Andreas mengatakan kliennya tidak pernah berniat menyebarkan secara langsung video syur itu. Terdakwa MN mulanya bertanya ke grup WhatsApp mengenai kebenaran video syur tersebut.
"Dia hanya bertanya di dalam grup WA-nya, dan kemudian salah satu pelaku itu lah yang melakukan di Twitter. Itu kita sudah sama-sama tahu lah, itu juga sudah dirilis di Polda. Cuma ya memang ada satu yang harus diklarifikasi, rilis di polda itu seakan-akan klien kami dengan terdakwa yang satu lagi memiliki kesamaan niat. Itu sama sekali nggak. Klien kami sama sekali tidak memiliki akses ke Twitter dari terdakwa yang satunya dan tidak pernah menyarankan, menganjurkan apa pun itu terhadap terdakwa yang satunya untuk melakukan penyebaran di Twitter. Jadi sangat clear, makanya kami merasa sebagai korban juga di dalam kasus ini. Artinya tidak ada sama sekali niat untuk menyebarkan," ucapnya.
"Kami sangat menyayangkan penegakan hukum yang seperti ini, 2 menit dia kirim dan langsung hapus diganjar 12 tahun," imbuh Andreas.
Diketahui, PP dan MN telah didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.