Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang kasus penyebaran video syur Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu dengan terdakwa PP dan MN. Sidang yang digelar secara tertutup itu ditunda karena saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) tak hadir.
"Sidang ditunda. Hari ini agendanya saksi polisi yang nangkap si terdakwa," ujar pengacara PP, Roberto Sihotang, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (16/3/2021).
Roberto menilai saksi polisi yang hendak dihadirkan oleh jaksa itu tidak efektif. Yang paling penting, kata dia, saksi yang dihadirkan di persidangan itu Gisel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi menurut kita saksi itu tidak efisien sih. Bagi kita, yang paling penting Giselnya," katanya.
Diketahui, PP dan MN telah didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(man/knv)