Saksi Tak Hadir, Sidang Penyebar Video Syur Gisel-Nobu Ditunda

Saksi Tak Hadir, Sidang Penyebar Video Syur Gisel-Nobu Ditunda

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Selasa, 16 Mar 2021 16:32 WIB
Pengacara Penyebar Video Syur Gisel, Roberto Sihotang,
Pengacara Penyebar Video Syur Gisel, Roberto Sihotang (Ilman/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang kasus penyebaran video syur Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu dengan terdakwa PP dan MN. Sidang yang digelar secara tertutup itu ditunda karena saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) tak hadir.

"Sidang ditunda. Hari ini agendanya saksi polisi yang nangkap si terdakwa," ujar pengacara PP, Roberto Sihotang, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (16/3/2021).

Roberto menilai saksi polisi yang hendak dihadirkan oleh jaksa itu tidak efektif. Yang paling penting, kata dia, saksi yang dihadirkan di persidangan itu Gisel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi menurut kita saksi itu tidak efisien sih. Bagi kita, yang paling penting Giselnya," katanya.

Diketahui, PP dan MN telah didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(man/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads