Geger Konvoi Porsche Ugal-ugalan Dikawal Dishub di Tol Jagorawi

Round-Up

Geger Konvoi Porsche Ugal-ugalan Dikawal Dishub di Tol Jagorawi

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 16 Mar 2021 06:30 WIB
Polisi tilang pengemudi Porsche yang ugal-ugalan (Istimewa)
Foto: Polisi tilang pengemudi Porsche yang ugal-ugalan (Istimewa)
Jakarta -

Seorang pengemudi mobil sport Porsche ditilang polisi karena ugal-ugalan di Tol Jagorawi. Tidak hanya itu, kejadian itu menjadi sorotan karena mobil Porsche tersebut dikawal petugas Dinas Perhubungan (Dishub).

Dirangkum detikcom, peristiwa itu terjadi di off ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur pada Jumat (12/3/2021) pagi. Kasubdit Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal langsung menyetop pengemudi Porsche bernopol L-1151-FF berwarna merah itu.

Akmal menyebut, pengemudi tersebut ugal-ugalan dan melakukan zig-zag saat berkendara. Polisi kemudian menyetop dan menilangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya etika berlalu lintasnya kurang, sama ngebut ya. Itu kan nyalip di kiri, nyalip di kanan, itu kan berkendara yang membahayakan kendaraan lain," kata Akmal saat dimintai konfirmasi, Sabtu (13/3/2021).

ADVERTISEMENT

Konvoi 25 Kendaraan

Menurut Akmal, pengemudi tersebut merupakan rangkaian dari konvoi mobil sport. Total ada 25 mobil mewah yang konvoi di Tol Jagorawi mengarah ke Bogor pada pagi itu.

Konvoi kendaraan tersebut dikawal oleh petugas Dishub. Akmal mempersoalkan Dishub yang melakukan pengawalan, yang mana sebetulnya bukan kewenangannya.

"Ya mereka dikawal sama Dishub dan sebenarnya nggak boleh. Entah gimana itu kayaknya rombongan ketinggal, tapi maju semua. Saya saja disalip kiri, disalip kanan sama mereka. Akhirnya salah satu dari mereka saya hentikan. Saya tilang," terang Akmal.

Menurut Akmal, konvoi kendaraan tersebut tidak hanya menggunakan satu lajur. Alhasil, konvoi kendaraan pun jadi nggak 'beres'.

"Kok Dishub yang mengawal? Akhirnya yang di belakang keteteran, jadi mereka menggunakan lajur satu dan dua. Namanya dikawal kan harus sejalur," sambung dia.

Simak di halaman selanjutnya, ketentuan pengawalan kendaraan

Saksikan video 'Dirlantas Polda soal Konvoi Porsche Dikawal Dishub: Itu Kewenangan Polri':

[Gambas:Video 20detik]



Dishub Tak Berhak Kawal

Akmal menjelaskan bahwa Dishub tidak punya kewenangan melakukan pengawalan. Sesuai aturan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berwenang melakukan pengawalan adalah petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Bahwa dalam pengawalan dijelaskan pada Pasal 135 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Akmal.

Dalam UU LLAJ juga mengatur tugas dan fungsi Dinas Perhubungan yakni melakukan:

1. Penetapan rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
3. Persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;
4. Perizinan angkutan umum;
5. Pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
6. Pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
7. Penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

"Hakikat dari adanya pengawalan tersebut tidak lain adalah memberikan pengamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal, maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal. Karena menyangkut pengamanan, pihak yang paling berwenang adalah Polri. Sebab, pengamanan adalah bagian dari tugas pokok Polri," terang Akmal.

Kendaraan yang Berhak Dikawal

Aturan mengenai pengawalan kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993. Dalam peraturan tersebut, ada 7 jenis kendaraan yang boleh dikawal untuk mendapatkan prioritas di jalan.

"Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Hak utama itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993," kata Kasat Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya Kompol Akmal saat dihubungi detikcom, Senin (15/3/2021).

Berikut bunyi Pasal 65 ayat 1 PP Nomor 43 tahun 1993:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
5. Iring-iringan pengantar jenazah Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
6. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
7. Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP, harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.

Simak di halaman selanjutnya, penjelasan dari pihak DNC

Penjelasan Pihak DNC

Pihak Day & Night Crew (DNC) menjelaskan terkait konvoi Porsche di Tol Jagorawi. Pihak DNC juga menjelaskan bahwa saat itu konvoi dikawal petugas Dishub dan polisi militer menuju ke Aston Hotel di Sentul, Bogor, namun tak dijelaskan event apa yang dihadiri rombongan tersebut.

"Kami menyadari adanya konvoi ini berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, oleh karena itu kami minta kepada teman-teman dari dinas perhubungan, polisi militer, juga pengawalan khusus untuk mengawal kami supaya kami tidak terjebak dalam satu situasi ugal-ugalan," ujar salah satu member DNC, Gema Goeyardi, dalam media sosial DNC @dnc_carclub, Senin (15/3/2021).

Namun, saat di jalan, barisan konvoi yang berada di belakang terputus dengan barisan depan. Saat barisan konvoi yang tertinggal itu berusaha menyusul, PJR Polda Metro Jaya menyetopnya.

"Teman kami (Steven) disetop oleh kasat dari PJR, di sinilah saya sebagai saksi melihat ada potensi salah paham, dan salah paham itu sudah berakhir dengan diberikan surat tilang, dengan dugaan pelanggaran kecepatan lalu lintas," terang Gema.

Gema membantah bahwa member DNC ugal-ugalan. Pasalnya, jalan yang dilalui member DNC mengalami kepadatan sehingga tak mungkin ugal-ugalan.

"Apabila Anda berada di Tol Jagorawi, Anda akan melihat kurang-lebih (pukul) 08.30 pagi macet sekali karena hari Jumat, dan tidak mungkin kita bisa lebih dari 100 km per jam. Oleh karena itu, dengan adanya publikasi bahwa club car ini melakukan ugal-ugalan di jalan, izinkan kami dengan rendah hati, dan kakanda kita yang sudah mengarahkan, menyatakan berita itu tidak benar, tidak benar adanya kami melakukan driving ugal-ugalan karena kami sudah diarahkan, dan kami konsepnya liburan, bukan balapan," tutur Gema.

Dalam kesempatan yang sama, DNC juga menghadirkan koordinator pengawal, Rino. Rino menyebut pihak yang mengawal berasal dari berbagai instansi.

"Ada dari polisi militer dan Dishub, tadi juga ada walsus (pengawalan khusus), namun pada dasarnya, saya pun posisinya agak di belakang, di awal kita berangkat, kita sudah briefing mengenai kecepatan, kepatuhan lalin, semua sudah kita arahkan," ucap Rino.

Rino membenarkan kondisi lalin saat itu sempat macet. Ia mengkonfirmasi ada rombongan yang terputus.

"Memang rombongan paling belakang sempat terputus, mungkin kawan-kawan kita yang di lapangan maupun petugas juga tidak melihat kita sudah berikan bantuan untuk memperlancar dan supaya kita tertib di jalan," terangnya.

Halaman 2 dari 3
(mea/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads