Porsche Konvoi Ugal-ugalan di Tol Jagorawi, Polisi: Dishub Tak Boleh Kawal

Porsche Konvoi Ugal-ugalan di Tol Jagorawi, Polisi: Dishub Tak Boleh Kawal

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 15 Mar 2021 12:38 WIB
Polisi tilang pengemudi Porsche yang ugal-ugalan (Istimewa)
Polisi tilang pengemudi Porsche yang ugal-ugalan. (Istimewa)
Jakarta -

Pihak Day & Night Crew (DNC) memberikan penjelasan soal konvoi pengemudi Porsche yang ugal-ugalan dan dikawal Dishub di Jalan Tol Jagorawi. Pihak DNC menjelaskan alasan Porsche tersebut dikawal Dishub agar tidak menimbulkan kemacetan di ruas Jalan Tol Jagorawi akibat konvoi kendaraan tersebut.

"Kami menyadari adanya konvoi ini berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, oleh karena itu kami minta kepada teman-teman dari dinas perhubungan, polisi militer, juga pengawalan khusus untuk mengawal kami supaya kami tidak terjebak dalam satu situasi ugal-ugalan," ujar salah satu member DNC, Gema Goeyardi, dalam media sosial DNC @dnc_carclub, Senin (15/3/2021).

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (12/3/2021) di off ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Saat itu, DNC mengadakan konvoi sebanyak 25 mobil menuju Aston Hotel di Sentul, Bogor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak kepolisian telah menjelaskan soal konvoi Porsche yang dikawal Dishub ini. Polisi menjelaskan bahwa Dishub tidak memiliki kewenangan mengawal konvoi kendaraan.

"Ya mereka dikawal sama Dishub dan sebenarnya nggak boleh," kata Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Akmal saat dihubungi detikcom, Senin (15/3/2021).

ADVERTISEMENT

Akmal mengatakan aturan dalam melakukan pengawalan kendaraan itu telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut dijelaskan pihak yang boleh melakukan pengawalan terhadap pengendara adalah kepolisian saja.

"Bahwa dalam pengawalan dijelaskan pada Pasal 135 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," terang Akmal.

Selain itu, Akmal menyebutkan, dari ketentuan dan fungsi dari Dishub yang diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut, pengawalan pengendara tidak masuk fungsi dari Dishub.

"Salah satu persoalannya kan mereka dikawal sama Dishub. Ada kewenangan masing-masing, Dishub nggak boleh kawal," tegas Akmal.

Berdasarkan UU 22 Tahun 2009, maka tugas dan fungsi Dinas Perhubungan adalah sebagai berikut:

1. Penetapan rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
3. Persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;
4. Perizinan angkutan umum;
5. Pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
6. Pembinaan sumber daya manusia
penyelenggara sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
7. Penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Tonton video 'Pengemudi Porsche Kena Tilang Polisi Gegara Ugal-ugalan':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads