Pemprov DKI Jakarta terus melakukan kajian mengenai rencana penerapan sekolah tatap muka. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan perlu berbagai pertimbangan dalam memutuskan pembukaan sekolah di tahun ajaran baru, seperti potensi penularan virus COVID-19 dan izin orang tua (ortu) siswa.
"Ya banyak dong. Kita lihat pertama (potensi) penyebarannya tentu kan ada R-0 nya. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi bagaimana yang sudah disampaikan para epidemiolog," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021) malam.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta turut mempertimbangkan kekhawatiran orang tua akan virus COVID-19 yang mungkin menulari anak-anaknya. Terutama, selama kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian juga ketaatan warga seperti apa, komitmen dan kemauan orang tua menjadi penting. Sekalipun kami membolehkan, tapi kalau orang tua tidak berkenan kan tidak jadi. Jadi tidak bisa sepihak. Kami juga harus perhatikan kekhawatiran orang tua terhadap anak-anaknya. Sudah kita sampaikan," jelasnya.
Nantinya, Pemprov DKI tidak akan membuka pembelajaran tatap muka secara serentak. Pembukaan sekolah tatap muka akan dimulai dari jenjang pendidikan tertinggi.
"Kalau pun nanti pada saatnya dimungkinkan itu ada tahapannya. Umpamanya kampus dulu, kemudian SMA, SMK, SMEA. jadi tahapan paling tua, paling senior lah kan begitu. Nanti ada tahapan," tegasnya.
Tak hanya itu, Riza menyampaikan sekolah perlu menyediakan sarana prasarana demi mendukung penerapan protokol kesehatan COVID-19. Sekali lagi, Riza memastikan Pemprov DKI akan memastikan seluruh aspek terpenuhi sebelum memutuskan membuka sekolah.
"Tentu juga semua sekolah harus menyiapkan sarana prasarana pendukungnya, jadi ada tahapan. Jadi sekali lagi mari kita tunggu sambil kita terus berjuang melawan pandemi dengan disiplin. Tugas kami meningkatkan 3T nanti kita lihat kemungkinan itu. Ada tahapannya," ucapnya.
Simak juga 'Sekolah di Pangandaran Gelar Pembelajaran Tatap Muka':