Keputusan Pemprov DKI Jakarta memberi 'lampu hijau' usaha karaoke dibuka kembali di masa pandemi Corona (COVID-19) menuai kritik dari sejumlah pihak. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pertimbangan.
"Terkait dimungkinkannya pembukaan tempat-tempat hiburan di dua minggu terakhir, kami sudah membuka tempat rekreasi seperti Ragunan, museum, dan lain-lain. Ke depan memang sedang dipertimbangkan, dibahas dan juga masukan daripada informasi dari pemerintah pusat yang sudah akan memulai meningkatkan pariwisata Indonesia," jelas Riza saat ditemui di Jakarta Internasional Velodrome, Jakarta Timur, Senin (15/3/2021).
"Dan tentu juga Jakarta dengan secara bertahap membuka tempat-tempat wisata dan tempat-tempat unit usaha lainnya terkait dengan pariwisata, termasuk karaoke juga dalam proses pertimbangan," sambung dia.
Riza mengungkapkan, saat ini Pemprov DKI Jakarta sedang mempersiapkan pembukaan tempat hiburan dan wisata di masa pandemi Corona secara bertahap. Salah satunya, dengan berdialog bersama para ahli ataupun Satgas COVID-19 di tingkat pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan kami sampaikan, kita masih ada waktu untuk terus mempelajari, meneliti, mendata bersama para epidemiolog, para ahli dengan satgas provinsi, satgas pusat, pemerintah pusat, para pakar. Dan tentu dari asosiasi dan masyarakat sendiri nanti kita diskusikan. Kita bahas, dialogkan, mencari solusi terbaik. Apakah dimungkinkan ke depan dengan menambah unit kegiatan lain yang dibuka," jelasnya.
Politikus Gerindra ini mengungkapkan, perlu pertimbangan yang matang sebelum membuka seluruh unit kegiatan saat pandemi Corona. Meskipun, saat ini DKI Jakarta keluar dari zona merah COVID-19.
"Tentu kita bersyukur adanya penurunan dan Jakarta sudah tidak di zona merah. Namun demikian, keberhasilan ini atas dukungan semua pihak, khususnya masyarakat. Tentu kita tidak boleh berpuas diri dan tidak serta-merta kemudian membuka seluruh unit kegiatan," ucapnya.
"Secara bertahap kita akan lakukan, tapi kami harus melihat kembali fakta dan data yang ada. Nanti akan kami kabarkan apakah dimungkinkan 2 minggu ke depan dimulai ya," sambung Riza.
Lihat juga video 'Kafe-Resto Nakal Banyak Siasat, Wagub DKI Siapkan Sanksi Berat':
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.
Seperti diketahui, rencana membuka kembali tempat karaoke yang tutup selama pandemi Corona atau COVID-19 terjadi itu tertera dalam Surat Edaran Nomor 64 Tahun 2021. Dalam surat itu, dijelaskan bahwa usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa PPKM berbasis mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada tim Gubernur melalui Dinas Pariwisata dan ekonomi Kreatif Provinsi DK Jakarta.
Salah satu kritik datang dari PAN DKI Jakarta. Dia mengaku kecewa Pemprov DKI akan membuka tempat karaoke, namun tidak ada kepastian kapan sekolah dibuka.
"Memprioritaskan sekolah untuk dibuka adalah bentuk kasih sayang dari pemerintah, sehingga sedih rasanya ketika Pemprov ingin membuka ruang hiburan, namun tidak untuk pendidikan," kata penasihat Fraksi PAN DKI Jakarta, Zita Anjani, kepada wartawan.
"Saat anak-anak dibatasi ke sekolah, yang dewasa diberi kebebasan ke tempat karaoke. Di mana sebetulnya posisi pendidikan dalam prioritas Pemprov DKI?" sambungnya.
Zita menilai kebijakan pemerintah tidak berpihak pada pendidikan. Menurutnya, anak-anak di DKI Jakarta butuh lingkungan belajar yang merupakan aspek penting pendidikan.