Saksi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan tak setuju dengan isi cuitan yang dibuat terdakwa kasus berita bohong terkait omnibus law UU Cipta Kerja, Jumhur Hidayat. Tim pengacara menganggap saksi tidak paham fakta dari cuitan tersebut.
"Sidang kali ini masih pemeriksaan saksi dari JPU. Tadi ada satu saksi fakta dari pihak Kemnaker. Namun, keterangannya menurut kami selaku kuasa hukum, (saksi) tidak mengerti mengenai fakta posting-an Jumhur Hidayat," ujar salah satu kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (15/3/2021).
Oky mengatakan saksi tidak melihat secara langsung cuitan yang dibuat Jumhur. Selain itu, Agatha menyebut saksi tidak mengetahui fakta mengenai omnibus law UU Cipta Kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia tidak melihat posting-annya dan dia tidak tahu sama sekali terkait faktanya. Bahkan banyak sekali fakta mengenai pandangan dia sebagai salah satu anggota perumus dan penyusun UU Cipta Kerja," katanya.
Diketahui, saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan kali ini ialah Agatha Widyawati dari Kemenaker. Sebelum menyampaikan keterangan, Agatha mengatakan, saat penyusunan omnibus law RUU Cipta Kerja, dia menjabat Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenaker.
Namun, pada Desember 2020, Agatha mengaku sudah menempati jabatan lain. Agatha mengatakan pihaknya membahas soal klaster ketenagakerjaan di omnibus law UU Cipta Kerja.
Setelah itu, jaksa mulai memberikan sejumlah pertanyaan. Salah satunya mengenai kebenaran cuitan yang dibuat Jumhur.
"Terkait tweet yang di-post oleh Saudara Jumhur Hidayat, 'mari bergabung yang akan Indonesia bangsa kuli dan terjajah', apakah undang-undang itu akan mengarah ke sana?" tanya jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (15/3).
Agatha kemudian menanggapi JPU terkait unggahan Jumhur tersebut. Menurutnya, isi unggahan yang dibuat Jumhur tidak tepat.
"Jadi tidak tepat, jadi tidak ada sedikit pun dari mulai rancangan undang-undang sebelum undang-undang disahkan itu, nggak ada arah ke sana," kata Agatha.
Agatha menjelaskan, pembuatan omnibus law UU Cipta Kerja itu dibuat atas dua hal. Pertama, memberikan kesempatan kerja dan meningkatkan atas perlindungan pekerja. Dalam kesempatan itu, Agatha menegaskan, omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja dibuat atas inisiatif pemerintah di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian.
"Proses penyusunan diawali oleh seluruh kementerian di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian," katanya.
(man/jbr)