Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam sidang kasus berita bohong terkait cuitan UU omnibus law Cipta Kerja dengan terdakwa Jumhur Hidayat. Saksi yang dihadirkan yakni Agatha Widianawati.
Sebelum menyampaikan keterangan, Agatha mengatakan saat penyusunan RUU omnibus law Cipta Kerja, dirinya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenaker. Namun pada Desember 2020 Agatha mengaku sudah menempati jabatan lain. Agatha mengaku pihaknya membahas mengenai klaster ketenagakerjaan di UU omnibus law Cipta Kerja.
Setelah itu, jaksa mulai memberikan sejumlah pertanyaan. Salah satunya mengenai kebenaran cuitan yang dibuat Jumhur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait twit yang di-post oleh Saudara Jumhur Hidayat, 'mari bergabung yang akan Indonesia bangsa kuli dan terjajah', apakah undang-undang itu akan mengarah ke sana?" tanya jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (15/3/2021).
Agatha kemudian menanggapi JPU terkait unggahan Jumhur tersebut. Menurutnya, isi unggahan yang dibuat Jumhur tidak tepat.
"Jadi tidak tepat, jadi tidak ada sedikitpun dari mulai rancangan undang-undang sebelum undang-undang disahkan itu, nggak ada arah ke sana," kata Agatha.
Agatha menjelaskan pembuatan UU omnibus law Cipta Kerja itu dibuat atas dua hal. Pertama memberikan kesempatan kerja dan meningkatkan atas perlindungan pekerja.
Dalam kesempatan itu, Agatha menegaskan Undang-Undang omnibus law Cipta Kerja dibuat atas inisiatif pemerintah di bawah koordinasi Kementerian Koordinasi Bidang Ekonomi.
"Proses penyusunan diawali oleh seluruh kementerian di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian," katanya.
Diketahui, Jumhur Hidayat didakwa menyebarkan berita bohong terkait omnibus law UU Cipta Kerja.
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, Jumhur didakwa menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian antarkelompok.
Simak juga Video: Jaksa Belum Siap, Sidang Petinggi KAMI Jumhur Hidayat Ditunda