Sidang Berita Bohong, Jumhur Tuding Saksi Pelapor Orang Bayaran

Sidang Berita Bohong, Jumhur Tuding Saksi Pelapor Orang Bayaran

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 04 Mar 2021 19:42 WIB
Sidang Jumhur Hidayat (Dwi Andayani/detikcom)
Sidang Jumhur Hidayat (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta -

Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat merasa keberatan atas pernyataan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Jumhur menuding saksi sebagai orang suruhan yang diminta melaporkan dirinya.

"Saya mencurigai bahwa pelapor ini suruhan dan bayaran," ujar Jumhur Hidayat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

Jumhur Hidayat sendiri mengikuti jalannya persidangan terkait kasus ujaran kebencian yang menjeratnya secara online. Jumhur diketahui saat ini berada di rutan Bareskrim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumhur mengatakan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa saat ini sama persis dengan saksi sebelumnya. Menurutnya, hal tersebut bukan merupakan sebuah kebetulan.

"Karena dua orang kalimatnya persis sama dengan BAP. Tidak mungkin ada kebetulan dari dua orang yang ratusan kata itu sama semua," kata Jumhur.

ADVERTISEMENT

"Jadi ini hanya mungkin dilakukan oleh orang yang 'laporkan dan kemudian nanti kamu saya kasih ongkos pulang'. Ini sangat mungkin dilakukan seperti itu," sambungnya.

Selain itu, Jumhur menilai saksi tidak memiliki kapasitas untuk melaporkannya. Hal ini karena saksi mengaku belum pernah membaca isi Undang-Undang Omnibus Law secara keseluruhan.

"Kedua saya melihat bahwa saksi tidak punya kapasitas apa-apa untuk menilai pikiran orang benar atau salah. Saudara saksi tidak tahu apa-apa soal omnibus law, menurut saya saksi seperti ini tidak layak untuk duduk di sini melaporkan saya," pungkasnya.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan saksi Husein Shihab yang diketahui ikut menemani pelaporan terhadap Jumhur ke Bareskrim Polri. Dia mengatakan dirinya merasa diresahkan karena merasa cuitan Jumhur sehingga melaporkan Jumhur ke Bareskrim Polri.

"Ya saya korban, saya merasa diresahkan atas cuitan itu," ujar saksi Husein Shihab.

"Saya melihat karena adanya berita bohong itu," tambahnya.

Diketahui, Jumhur Hidayat didakwa menyebarkan berita bohong terkait omnibus law UU Cipta Kerja. Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain itu, Jumhur didakwa menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian antarkelompok.

(dwia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads