Ibu di Aceh Utara Dihukum ITE, Wabup: Sengketa Ringan Jangan Bawa ke Ranah Hukum

Ibu di Aceh Utara Dihukum ITE, Wabup: Sengketa Ringan Jangan Bawa ke Ranah Hukum

Agus Setyadi - detikNews
Senin, 15 Mar 2021 19:31 WIB
Konstitusionalitas Revisi UU ITE
Ilustrasi (Foto: detik)
Banda Aceh -

Seorang ibu di Aceh Utara, Isma Khaira, menjalani hukuman penjara usai dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf meminta kasus ringan diselesaikan ditingkat desa.

"Kami sangat mengharapkan hal-hal seperti ini dapat diselesaikan di tingkat desa secara kekeluargaan," kata Fauzi dalam keterangan tertulis, Senin (15/3/2021).

Isma akhirnya dibebaskan dari penjara lantaran mendapatkan asimilasi. Fauzi ikut menyaksikan prosesi Isma mendapatkan asimilasi dari LP Lhoksukon, Minggu (14/3) kemarin. Perempuan yang membawa bayi ke bui itu dibebaskan setelah menjalani setengah dari total hukuman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isma divonis tiga bulan penjara. Dia dinyatakan melanggar UU ITE usai menyebarkan video di media sosial terkait dengan kisruh antara ibunya dengan Kepala Desa Desa Lhok Pu'uk Kecamatan Seunuddon.

Fauzi mengatakan, kasus yang dialami Isma seharusnya dapat diselesaikan ditingkat desa karena menyangkut sengketa sosial yang kerap terjadi di masyarakat. Dia berharap kepala desa dapat menyelesaikan masalah sosial atau silang sengketa.

ADVERTISEMENT

"Hal-hal yang bersifat sengketa ringan, jangan dibawa ke ranah hukum," jelas Fauzi.

Selain itu, Fauzi juga berharap Isma tidak mengulangi lagi perbuatannya. Dia juga diminta dapat kembali ke masyarakat.

"Kami harapkan yang bersangkutan dapat kembali ke keluarga dengan aman dan hidup kembali dalam bermasyarakat," ujarnya.

Simak juga video 'Revisi UU ITE Belum Masuk ke Prolegnas Prioritas 2021':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, Isma menjalani hukuman penjara bersama bayinya berusia 6 bulan. Isma divonis 3 bulan penjara terkait kasus UU ITE.

"Ibu itu sudah divonis tiga bulan penjara. Baru dieksekusi oleh Jaksa ke Rutan Lhoksukon," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Aceh, Heni Yuwono, Senin (1/3).

Heni mengatakan Isma membawa bayinya ke LP Lhoksukon, Aceh Utara karena masih membutuhkan air susu ibu (ASI). Menurut Heni, bayi tersebut tidak ditahan tapi dibawa orang tuanya ke penjara.

"Seharusnya (bayi itu) di luar tapi karena memang kepentingan anak bayi masih memerlukan ASI kita bisa menerima bayi tersebut berada satu ruang dengan ibunya," jelas Heni.

Isma kini telah bebas usai mendapatkan asimilasi. Dia diberikan asimilasi berdasarkan Permenkumham nomor 32 tahun 2020.

"Dia sudah pulang ke rumah kemarin siang. Ibu itu dapat asimilasi hari Minggu kemarin," kata Heni, Senin (15/3).

Halaman 2 dari 2
(agse/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads