Dapat Asimilasi, Ibu Dihukum ITE-Bawa Bayi ke Bui di Aceh Dibebaskan

Dapat Asimilasi, Ibu Dihukum ITE-Bawa Bayi ke Bui di Aceh Dibebaskan

Agus Setyadi - detikNews
Senin, 15 Mar 2021 12:44 WIB
ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara (Foto: Andi Saputra/detikcom)
Banda Aceh -

Perempuan di Aceh Utara, Aceh, Isma Khaira, menjalani hukuman penjara usai dinyatakan bersalah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perempuan yang membawa serta bayinya yang berusia 6 bulan di bui itu kini telah bebas usai mendapatkan asimilasi.

"Dia sudah pulang ke rumah kemarin siang. Ibu itu dapat asimilasi hari Minggu kemarin," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) Aceh, Heni Yuwono, Senin (15/3/2021).

Heni mengatakan, Isma diberikan asimilasi berdasarkan Permenkumham nomor 32 tahun 2020. Perempuan itu divonis tiga bulan penjara dan telah menjalani setengah hukuman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski sudah dipulangkan, kata Heni, Isma tetap dipantau dan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lhokseumawe. Dia juga bakal diberikan pembinaan serta bimbingan oleh petugas Bapas.

"Akan diawasi hingga berakhir masa asimilasi," jelas Heni.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Isma menjalani hukuman penjara bersama bayinya berusia 6 bulan. Isma divonis 3 bulan penjara terkait kasus ITE.

"Ibu itu sudah divonis tiga bulan penjara. Baru dieksekusi oleh Jaksa ke Rutan Lhoksukon," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Aceh, Heni Yuwono, Senin (1/3).

Heni mengatakan Isma membawa bayinya ke LP Lhoksukon, Aceh Utara karena masih membutuhkan air susu ibu (ASI). Menurut Heni, bayi tersebut tidak ditahan tapi dibawa orang tuanya ke penjara.

"Seharusnya (bayi itu) di luar tapi karena memang kepentingan anak bayi masih memerlukan ASI kita bisa menerima bayi tersebut berada satu ruang dengan ibunya," jelas Heni.

Simak juga video 'Revisi UU ITE Belum Masuk ke Prolegnas Prioritas 2021':

[Gambas:Video 20detik]



(agse/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads