Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah diterpa isu mau jadi presiden tiga periode seperti yang dialami Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini. Berbeda dengan SBY dan Jokowi, Jusuf Kalla (JK) pernah jadi pihak terkait dalam gugatan di MK agar wakil presiden (wapres) bisa tiga periode.
Dalam catatan detikcom, Senin (15/3/2021), cerita ini muncul pada tahun-tahun politik di 2018. Kala itu, Perindo di bawah Hary Tanoesudibjo meminta MK memberikan tafsir Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode.
Di tengah jalan, JK tiba-tiba bersedia menjadi pihak terkait gugatan itu. Dalam proses pengajuan itu, Kalla diwakili kuasa hukumnya Irman Putra Sidin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami merasa berkewajiban, tanggung jawab konstitusional untuk masuk sebagai pihak terkait bukan karena kepentingan pribadi. Namun karena kami adalah warga negara yang dianggap paling kredibel untuk pihak terkait dalam perkara ini," kata Irman di MK pada 20 Juli 2018.
Nantinya, JK akan menjadi pihak terkait dalam gugatan uji materi mengenai batasan masa jabatan wakil presiden yang diajukan Partai Perindo. Gugatan Perindo itu tercatat dalam perkara nomor 60/PUU-XVI/2018.
"Bahwa pada prinsipnya kami sangat mendukung permohonan prioritas yang diajukan oleh pemohon untuk dapat diputus sebelum pendaftaran capres-cawapres yang dimulai pada 4-10 Agustus," tulis JK di permohonan tersebut.
Baca Juga: JK Minta Gugatan soal Cawapres Diputus Sebelum Pendaftaran Pilpres
JK meminta hal ini diprioritaskan agar ada kepastian hukum bagi peserta pemilu dan pihak-pihak yang berkepentingan. JK menjadi pihak terkait karena merasa jabatan wapres seharusnya tak dibatasi dua periode.
Gugatan itu mempersoalkan Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode. Kalla yang sudah pernah menjabat wakil presiden dua periode praktis tak bisa maju kembali menjadi wakil presiden di 2019.
JK berharap MK mempercepat putusan gugatan uji materi syarat cawapres. JK berharap putusan diketok sebelum 10 Agustus 2018 atau hari terakhir pendaftaran capres-cawapres.
"Yang penting mudah-mudahan sebelum tanggal 10, saya harap seperti itu, mau 10 pagi silakan lah, yang penting jangan tanggal 10 jam 12 malam," ujar JK dalam diskusi di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).
Namun permohonan tidak diputus hingga penutupan pendaftaran peserta Pilpres 2019 pada 10 Agustus. Akhirnya, Perindo mencabut gugatannya di MK pada 25 Oktober 2018. Pintu JK untuk jadi Wapres ketiga kalinya pun tertutup.
Simak Video "Jokowi: Saya Tidak Berminat Jadi Presiden 3 Periode":