Dalam pasal tersebut dinyatakan capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode. Berikut bunyi Pasal 169 huruf n:
"Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan itu diajukan karena Perindo mengaku dirugikan oleh kehadiran pasal tersebut. Menurutnya, pasal itu menghalangi partainya mengajukan JK sebagai cawapres pada pemilu nanti.
"Bahwa pemohon merupakan partai politik peserta Pemilu 2019 yang mempertimbangkan beberapa calon yang rencananya akan diusung pada Pemilu 2019, termasuk di antaranya pasangan-pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla namun terkendala oleh adanya frasa 'tidak berturut-turut' di dalam bunyi penjelasan Pasal 169 huruf n," tulis gugatan Perindo yang diperoleh di website MK, Kamis (12/7/2018).
Gugatan ini didaftarkan pada Selasa (10/7). Dalam gugatan ini, Perindo diwakili kuasa hukum Christophorus Taufik, Ricky K Margono, dan lainnya.
Baca juga: JK Santai Tak Bisa Jadi Cawapres Lagi |
Sebelumnya, MK mementahkan gugatan serupa yang diajukan oleh Muhammad Hafidz, Dewan Pimpinan Federasi Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi.
MK tidak menerima gugatan ini karena pemohon dinilai tak punya kedudukan hukum terkait gugatan.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim konstitusi Anwar Usman membacakan putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (29/6/2018). (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini