Kubu Orient Riwu Kore Nilai MK Tak Berwenang Adili soal Kewarganegaraan

Kubu Orient Riwu Kore Nilai MK Tak Berwenang Adili soal Kewarganegaraan

Andi Saputra - detikNews
Senin, 15 Mar 2021 15:26 WIB
Bupati terpilih Sabu Raijua
Orient Patriot Riwu Kore (Dok. Facebook)
Jakarta -

Kubu Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang untuk mengadili polemik status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih itu. Seperti diketahui langkah Orient menuju kursi bupati terganjal masalah dirinya yang disebut berstatus warga negara Amerika Serikat (AS).

"Pada dasarnya permohonan yang diajukan pemohon, bukankah terkait dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi, karena semata-mata terkait dengan yang dikatakan oleh pemohon kewarganegaraan ganda," kata kuasa hukum Orient-Thobias, Abadi Hutagalung, dalam sidang secara daring di MK, Senin (15/3/2021).

Abadi juga menilai kedudukan pemohon tidak memiliki legal standing karena tidak mempermasalahkan hasil perolehan suara. Sementara dari sisi tenggat waktu, juga dinilai sudah tidak memenuhi syarat, mengingat untuk mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada ke MK hanya dalam jangka waktu tiga hari setelah penetapan hasil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian kami beranggapan bahwa permohonan pemohon adalah kabur karena pemohon memohon pembatalan keputusan KPU mengenai penetapan perolehan suara yang signifikan," ujar Abadi.

Sedangkan objek dalam perkara perselisihan hasil pemilihan, lanjut Abadi, adalah keputusan termohon mengenai perolehan suara penetapan hasil pemilihan yang signifikan dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih.

ADVERTISEMENT

"Dan dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota," lanjut Abadi.

Sebelumnya, KPU Sabu Raijua menyatakan MK untuk tidak menerima gugatan tersebut. MK diminta menguatkan Keputusan KPU Sabu Raijua yang memenangkan Orient karena proses pemilukada sudah dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan prosedur perundangan.

"Seluruh rangkaian pemilihan Bupati, mulai dari tahap verifikasi sesuai dengan peraturan perundangan berlaku. Menyatakan secara sah dah mengikat secara hukum dalam tahapan pemiihan bupati dan wakil bupati Sabu Raijua. Dalam eksepsi, menyatakan MK tidak berwenang mengadili dan memutus sengketa Bupati Sabu Raijua," kata kuasa hukum KPU Sabu Raijua lainnya, Josua Victor.

(asp/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads