Kuasa hukum Orient P Riwu Kore, Paskaria Tombi, menegaskan kliennya adalah warga negara Indonesia (WNI) asli. Bapak dan ibu Orient adalah WNI asli juga, sehingga tidak diragukan lagi asal-usulnya.
"Orient adalah WNI putra asli Kupang yang tidak pernah kehilangan WNI dan WNI sejak lahir dan tidak pernah terputus. Berdasarkan asas ius sanguinis atau law off the blood, kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan. Berdasarkan UU, dan karena Orient yang lahir dari ayah dan ibu WNI dan memiliki dokumen terdokumentasi dalam bentuk KTP aktif, maka berdasarkan hal tersebut, maka yang lahir dari ayah dan ibu WNI maka de facto dan de jure adalah WNI," kata Paskaria dalam sidang secara daring di MK, Senin (15/3/2021).
Paskaria mengungkapkan Orient tidak pernah mengajukan pencabutan hak/pelepasan kewarganegaraan. Tidak ada laporan kewarganegaraan ganda selama proses pilkada dan sampai saat ini tidak pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan Indonesiannya. Karena itu, Orient adalah WNI yang patut dilindungi hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu bagaimana Orient mendapatkan kewarganegaraan AS?
"Adalah pemenuhan administrasi dalam pekerjaannya, bukan karena keinginan hatinya. Setelah lulus, ia menyelesaikan pendidikannya di AS dan bekerja di AS," kata Paskaria.
Setelah lulus, Orient bekerja di AS pada 1997. Ia kemudian menikah dengan warga negara AS pada tahun 2000.
"Berdasarkan itu, ia memperoleh green card pada tahun 2000," ujar Paskaria.
Pada 2006, Orient mulai bekerja di sebuah perusahaan di bidang pembuatan kapal tempur untuk Angkatan Laut AS dan kapal minyak. Karena itu, dia diwajibkan berkewarganegaraan AS.
"Oleh karena pekerjaan yang sangat rahasia tersebut, karyawan wajib memperoleh kewarganegaraan AS," tutur Paskaria.
Guna memenuhi syarat administrasi tersebut, perusahaan tempat Orient mengurusi hal itu. Namun, dia menegaskan, Orient tidak pernah melepaskan ke-WNI-nya
"Dan bukan keinginan pribadi Orient," Paskaria menegaskan.
Sesuai UU AS, memperoleh kewarganegaraan AS didapatkan berdasarkan naturalisasi, perkawinan, keturunan dan bergabung dengan Angkatan Bersenjata. Bila dihubungkan dengan kasus Orient, kliennya bisa saja melepaskan kewarganegaraan Indonesia pada tahun 2000 saat menikah dengan WN AS, tapi hal itu tidak dilakukan.
"Status Orient tidak pernah berniat mengganti kewarganegaraannya," cetus Paskaria.
Paskaria juga menegaskan Orient sudah melepaskan kewarganegaraannya sebagai WN AS pada 5 Agustus 2020 atau beberapa bulan sebelum pilkada. Oleh sebab itu, tim hukum Orient meminta MK menolak gugatan pemohon dan memenangkan kliennya sebagai Bupati Sabu Raijua terpilih.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," pungkas Paskaria.
Simak Video: Kemendagri Tunggu Kemenkumham soal Status WNA Bupati Sabu Raijua